Bingkaiwarta, JALAKSANA – Sebagai bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat, STIS Husnul Khotimah (STISHK) Kuningan terus berkomitmen untuk menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dengan berbagai lembaga mitra. Salah satu langkah penting yang dilakukan adalah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara STIS Husnul Khotimah dan Pengadilan Agama (PA) Kuningan, yang dilaksanakan pada Rabu (22/1/2025).
Kerjasama ini semakin relevan mengingat dua Program Studi (Prodi) unggulan yang dimiliki oleh STIS Husnul Khotimah, yakni Prodi Hukum Keluarga dan Hukum Ekonomi Syariah, di mana keduanya memiliki kaitan yang sangat erat dengan bidang yang dikelola oleh Pengadilan Agama. Selain karena tidak hanya menangani perkara hukum keluarga, saat ini Pengadilan Agama juga diberikan kewenangan untuk menangani perkara yang berkaitan dengan Hukum Ekonomi Syariah.
“Melalui MoU ini, kami berharap STIS Husnul Khotimah dan Pengadilan Agama Kuningan dapat bekerjasama dalam meningkatkan kualitas pendidikan, khususnya bagi mahasiswa di Prodi Hukum Keluarga dan Hukum Ekonomi Syariah. Selain itu, kami juga berkomitmen untuk mengembangkan penelitian-penelitian yang dapat memberikan solusi nyata bagi permasalahan hukum yang berkembang di masyarakat,” ungkap Ketua STIS Husnul Khotimah, Dr. Mualim, S.Pd.I., M.
Sementara itu, Drs. H. Asrori, S.H., M.H., selaku Ketua Pengadilan Agama Kuningan beserta jajarannya menyambut baik kerjasama tersebut. Mengingat prodi yang ada STIS Husnul Khotimah, Pengadilan Agama Kuningan melihat akan ada banyak hal yang bisa dibagi, baik dalam hal praktik hukum, penyuluhan kepada masyarakat, maupun dalam hal penelitian yang berfokus pada hukum keluarga dan ekonomi syariah.
Melalui MoU ini, diharapkan kedua institusi bisa mempererat hubungan serta memperkuat pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Selain itu, dengan adanya penandatanganan MoU ini, dapat mendatangkan keberkahan dan kemaslahatan, tidak hanya bagi kedua institusi, tetapi juga untuk mahasiswa dan masyarakat luas. (Abel/hms)