banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Polsek Cikedung Ungkap Kasus Penipuan Modus Penggandaan Uang

Bingkaiwarta, INDRAMAYU – Polsek Cikedung Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penggandaan uang yang terjadi di Kabupaten Indramayu.

Dalam kasus tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 600 juta.

banner 728x250

Kapolsek Cikedung, Iptu Sujana, mengatakan kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikedung.

“Kasus ini terjadi pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di Blok Serang, Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu. Korban tertipu dengan modus penggandaan uang oleh komplotan pelaku,” ungkapnya, Senin (3/3/2025).

Sujana menjelaskan bahwa dalam kasus ini terdapat sembilan pelaku. Tiga orang telah diamankan, sementara enam lainnya masih dalam pengejaran.

“Tiga orang pelaku yang telah diamankan diantaranya C (29 tahun), warga Desa Plosokerep, Kecamatan Terisi, R (35 tahun) dan S (38 tahun), keduanya warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Indramayu,” jelasnya.

Ketiga tersangka ini berperan sebagai pengawas saat aksi penipuan berlangsung.

Lebih lanjut Sujana menyampaikan bahwa komplotan ini beraksi dengan cara meyakinkan korban bahwa mereka memiliki uang Rp 60 miliar dan bersedia memberikan pinjaman. Namun, korban harus menyerahkan Rp 600 juta sebagai syarat administrasi.

“Korban yang membutuhkan modal usaha akhirnya tergiur dan menarik uang di Bank Mandiri Jatibarang. Setelah uang diberikan, pelaku langsung melarikan diri,” ucapnya.

Saat menunggu di dalam rumah, korban mulai curiga karena para pelaku tidak kembali. Setelah dicek, rumah tersebut ternyata sudah kosong. Menyadari dirinya telah tertipu, korban melapor ke Polsek Cikedung.

Sujana menambahkan selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti dari para pelaku diantaranya 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tanpa plat nomor, 1 unit HP Oppo A16 warna biru., 1 unit HP Redmi 6A warna silver, 1 lembar formulir penarikan uang dari Bank Mandiri senilai Rp 600 juta atas nama korban, Uang tunai Rp 10 juta (hasil kejahatan milik tersangka C), Uang tunai Rp 235 ribu (milik tersangka S), Uang tunai Rp 250 ribu (milik tersangka R) serta 1 unit sepeda motor Yamaha Fino yang dibeli dari hasil kejahatan.

“Uang hasil penipuan ini sudah dibagikan ke masing-masing pelaku dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 16 juta. Sebagian uang digunakan untuk membayar utang dan membeli barang pribadi,” tambahnya.

Saat ini, kami masih memburu enam pelaku lainnya yang melarikan diri.

“Kami akan terus mengejar para pelaku hingga semuanya tertangkap. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya dengan modus penipuan serupa,” pungkasnya. (ARL)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!