Bingkaiwarta, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan perkembangan penyusunan serta revisi Rencana Tata Ruang (RTR) kawasan strategis Pulau Sumatera, khususnya untuk Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, pada Senin (19/01/2026).
Menurutnya, penyusunan revisi RTR kawasan strategis Pulau Sumatera saat ini masih dalam tahap menunggu penetapan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
“Bagi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tingkat provinsi, Aceh dan Sumatera Utara masih tengah melakukan proses revisi. Sementara Provinsi Sumatera Barat telah resmi menetapkan RTRW-nya melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025,” jelas Menteri Nusron dalam paparannya.
Ia juga menguraikan progres RTRW di tingkat kabupaten/kota untuk ketiga provinsi tersebut. Di Aceh, dari 23 kabupaten/kota yang ada, 4 di antaranya telah menetapkan Perda RTRW terbaru. Satu kabupaten telah mendapatkan persetujuan substansi dan menunggu penetapan, serta satu kabupaten lainnya telah menyelesaikan pembahasan lintas sektor dan sedang dalam proses persetujuan substansi. Sedangkan 14 kabupaten/kota masih dalam tahap revisi materi teknis, dan 3 kabupaten/kota perlu segera melakukan revisi.
Di Provinsi Sumatera Utara, dari total 33 kabupaten/kota, sebanyak 7 telah menetapkan Perda RTRW terbaru. Satu kabupaten telah memperoleh persetujuan substansi, tiga kabupaten/kota menyelesaikan pembahasan lintas sektor dan menunggu persetujuan, 19 kabupaten/kota masih dalam tahap revisi materi teknis, serta 3 kabupaten/kota perlu segera merevisi agar selaras dengan kebijakan nasional.
“Untuk Provinsi Sumatera Barat, dari 19 kabupaten/kota yang ada, 9 telah menetapkan Perda RTRW hasil revisi. Satu kabupaten telah menyelesaikan pembahasan lintas sektor, sedangkan 6 kabupaten/kota lainnya masih dalam tahap proses revisi,” tambahnya.
Menteri Nusron juga menegaskan pentingnya menjaga kesesuaian pemanfaatan ruang, terutama terkait kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL), agar selaras dengan RTR yang berlaku.
“Kita perlu terus memperhatikan keselarasan ini, sehingga Kementerian Kehutanan dan ATR/BPN dapat menjamin konsistensi kebijakan dalam kerangka One Spatial Planning Policy,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi II DPR RI Edi Oloan Pasaribu menekankan perlunya kepastian dalam proses revisi RTR dan RTRW provinsi yang masih berjalan. Menurutnya, Kemensetneg perlu menetapkan jadwal serta target yang jelas untuk proses tersebut.
“Proses revisi yang masih berlangsung harus memiliki jadwal dan target yang pasti. Minimal pemerintah dapat memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai arah kebijakan penataan ruang yang akan datang,” tegasnya.
Raker dan RDP ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Menteri Nusron didampingi oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah menteri dan pejabat tinggi lainnya, antara lain Menteri PANRB Rini Widyantini, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, Kepala LAN Muhammad Taufiq, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dan Akhmad Wiyagus, serta Wakil Menteri PAN-RB Purwadi Arianto. (Abel/hms)














