Oleh : Sub’han Habibie (Korkom IMM Universitas Kuningan)
Simpang siur perkembangan penanganan kasus penyelewengan Alokasi Anggaran untuk Program Pekarangan Pangan Lestari (P2L) yang di duga kuat melibatkan pejabat Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kuningan, belum menemui titik terang sampai saat tulisan ini dimuat.
Status kasus yang dikategorikan menjadi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) tidak serta merta menjadikan Problematika ini lekas diusut yang bahkan kian menumbuhkan beragam stigma di beberapa kalangan pengamat, aktivis mahasiswa, hingga masyarakat.
Serangkaian aduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, pengelolaan barang bukti, segenap upaya hukum yang di tempuh rupanya tidak mampu dijadikan sebagai lecutan akseleratif untuk segera menindak lanjuti dan menetapkan putusan terhadap oknum dinas yang semena-mena tersebut.
Penantian tak berujung membuat kasus ini seolah terombang-ambing dan terindikasi sedang di kubur dalam-dalam dengan asumsi “masyarakat akan acuh”, di tengah kegelisahan kelompok tani yang sedang mempertaruhkan nasib mereka dari bantuan yang disalurkan.
Cita cita besar untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat sirna seketika. Peran kontrol sosial dan pengawasan terhadap kasus ini dirasa perlu untuk terus di gaungkan.
IMM Kuningan merasa perlu adanya eksaminasi terhadap penanganan kasus ini, apakah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Jangan sampai payung hukum di jadikan tempat berteduh dari buruknya penerapan hukum yang semestinya.













