Bingkaiwarta, KUNINGAN – Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan memastikan tidak akan membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi umum pada tahun 2026 ini. Kebijakan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini difokuskan khusus untuk penyelesaian status tenaga non-ASN kategori R2 (THL-K2) sebanyak 81 orang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan, Beni Prihayatno, menegaskan hal tersebut didampingi oleh Sekretaris BKPSDM, Hartanto, dan Kepala Bidang Pengadaan, Adi Supriadi.
“Tahun 2026 ini, Pemkab Kuningan tidak membuka rekrutmen CPNS umum. Fokus kami saat ini adalah memprioritaskan penuntasan tenaga non-ASN kategori R2 (THL-K2) yang sudah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan usulan kebutuhan sebanyak 81 orang,” ujar Beni, Rabu (29/04/2026).
Keputusan ini diambil melalui kesepakatan bersama seluruh perangkat daerah, dengan mempertimbangkan sejumlah faktor krusial. Di antaranya adalah kondisi fiskal atau kemampuan keuangan daerah yang masih perlu dijaga keseimbangannya, serta mengacu pada aturan mandatory spending sesuai Kementerian PANRB Nomor 374 Tahun 2024 dan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Selain itu, prioritas ini juga diberikan mengingat masa kerja tenaga tersebut yang telah mencapai lebih dari 20 tahun, serta sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi ASN yang lebih tertib dan legal.
Kesepakatan ini telah ditandatangani secara resmi dalam Berita Acara pada Senin (30/03/2026) di Ruang Kerja Kepala BKPSDM. Penandatanganan dilakukan oleh berbagai pejabat terkait seperti Inspektur Daerah, Asisten Administrasi Umum, Kepala BKPSDM, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Bagian Hukum, serta Kepala Bagian Organisasi. Dokumen ini juga telah diketahui oleh Sekretaris Daerah, mendapat persetujuan Wakil Bupati Tuti Andriani, dan ditetapkan oleh Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar.
Lebih jauh, Beni menjelaskan bahwa saat ini Kabupaten Kuningan juga memiliki sebanyak 4.267 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Oleh karena itu, kebijakan ke depan juga akan diarahkan pada upaya pengangkatan mereka menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap.
“Skala prioritas kita saat ini selesaikan dulu kategori R2. Untuk kategori R3 dan R4, akan kita lanjutkan bertahap nanti, tentunya dengan melihat kondisi keuangan daerah. Jika fiskal sudah membaik dan memungkinkan, baru kita proses selanjutnya. Semua sangat bergantung pada kemampuan anggaran daerah,” tambahnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Kuningan berharap penataan kepegawaian dapat berjalan lebih tertib, adil, dan sesuai dengan kemampuan daerah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. (Abel)













