Bingkaiwarta, KUNINGAN – Dalam rangka menindak lanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat Perihal Pelaksanaan Test Urine bagi Petugas Permasyarakatan di Wilayah Jawa Barat yang melibatkan Aparat Penegak Hukum lainnya (Kepolisian dan BNN), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Majalengka telah melaksanakan tes urine bagi seluruh pegawai di Aula Lapas setempat, Jl. Raya K.H Abdul Halim No. 254, Majalengka Wetan, Kabupaten Majalengka, Selasa (12/7/2022).
Kegiatan ini juga bersamaan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Lapas Kelas II B Majalengka dengan BNNK Kuningan, BPBD, Sat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Majalengka.
Kepala BNNK Kuningan, AKBP Yaya Satyanagara, S.H menjelaskan, tujuan diselenggarakannya tes urine ini untuk mengetahui sejuah mana para pegawai Lapas Kelas IIB Majalengka dalam mengkomsumsi makanan atau minuman, apakah mengandung zat kandungan yang sebagaimana terkandung dalam alat tes urine 10 parameter yang dilakukan oleh petugas dari BNN Kabupaten Kuningan.
“Dengan dilakukannya test urine ini juga agar BNNK Kuningan dapat memberikan solusi untuk mengurangi atau mengantisipasi ke depannya agar tidak terjadi sesuatu yang ketergantungan,” kata Yaya kepada bingkaiwarta.co.id, Jumat (15/07/2022).
Sebab, lanjut Yaya, walaupun BNNK Kuningan berada di Kabupaten Kuningan, namun Majalengka termasuk ke dalam wilayah rayonisasi BNNK Kuningan yang menjadi target setiap pelaksanaan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) tersebut.
“Tujuan utamanya adalah antara Kuningan dan Majalengka, harus terbentuk betul-betul dua kabupaten itu menjadi daerah bebas narkoba, baik di luar masyarakat umum maupun internal instansi pemerintah yang ada di wilayah Kabupaten Majalengka,” jelasnya.
Terkait lapas Majalengka Bersinar, dikatakan Yaya, nantinya akan dibentuk satgas terpadu di dalam lapas untuk menyediakan ruangan diskusi (restorative justice) antara Kepolisian, Jaksa, BNN, Pengadilan maupun Dinkes.
“Saya berharap kegiatan ini baik seluruh pegawai lapas maupun narapidana di Lapas Kelas IIB Majalengka benar-benar bersih dari narkoba, baik itu yang mengkonsumsi maupun ada indikasi keterlibatan tertentu sehingga dapat terwujudnya Lapas Kelas IIB Majalengka Bersinar (Bersih Narkoba),” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Majalengka, Suparman menjelaskan, ada sekitar 77 pegawai yang menjalani tes urine tersebut. Ia mengaku lega, hasil dari tes urine tersebut menyatakan bahwa seluruh pegawainya maupun dirinya bersih dari konsumsi narkoba.
“Dengan hasil negatif yang tertera pada alat tes urine tersebut menunjukan bahwa lapas kita siap dalam memerangi narkoba dan bersih dari obat-obat terlarang yang masuk ke dalam lapas, dengan begitu dapat terciptanya lapas yang bersih dari narkoba,” jelas Suparman. (Abel)













