Oleh : Nengani Sholihah
Akhir-akhir ini media sosial “terhipnotis” oleh dunia perdukunan. Pasalnya gara-gara sosok pesulap merah yang membongkar praktik perdukunan dengan pembuktian secara ilmiah. Aksi pesulap merah membuat dukun bersertifikat bertindak dengan meminta bantuan gaib. Hal itu dilakukan semata-mata karena merasa bahwa pesulap merah telah menghina dukun (suarakaltim.id, 7/8/22).
Sedangkan perdukunan sudah dikenal oleh masyarakat Indonesia. Saat ini dukun masih mendapatkan tempat bukan saja di sisi masyarakat tradisional, tetapi juga di tengah lingkungan modern. Maka wajar jika disimpulkan bahwa dunia perdukunan adalah sesuatu yang banyak diminati oleh masyarakat.
Begitu maraknya pemberitaan praktik kesyirikan terjadi di negeri yang terkenal dengan penduduk muslimnya. Seperti yang dilansir dari detikjabar.com pada Kamis, 21 Juli 2022 terjadi penangkapan yang diduga seorang dukun oleh warga satu desa di Pangandaran. Warga menduga bahwa ada praktik perdukunan untuk menerawang calon kepala desa yang terkuat dengan menaburkan tanah kuburan di beberapa desa sekitar kecamatan Padaherang. Hasil terawangannya akan dijual kepada penjudi pilkades.
Mirisnya, praktik perdukunan pun dipercayai oleh masyarakat bisa memberikan kesembuhan pada penyakit tertentu. Sebagai salah satu jalan alternatif dalam pengobatan. Sehingga tidak sedikit dari masyarakat yang menjadi korban pencabulan.
Seperti yang terjadi pada tiga orang perempuan di Kabupaten Kuningan. Ketiganya adalah satu keluarga, ibu dan dua anak. Mereka menjadi korban pencabulan seorang dukun dengan dalih untuk menyembuhkan penyakitnya maka harus dengan syarat, yaitu menyatukan diri dalam persetubuhan (bingkaiwarta.com, 21/10/21).
Maraknya praktek perdukunan tidak lepas dari peran negara. Status negara dengan asas sekularisme yang mengadopsi demokrasi kapitalis mewujudkan suburnya beragam kekufuran dan kemungkaran. Sebab negara ini mengusung kebebasan berakidah dan kebebasan berekspresi.
Hal ini terbukti dari legislasi praktik perdukunan dan perkumpulan yang beranggotakan dukun dan paranormal, tersebarnya buku-buku, selebaran-selebaran, program TV yang menyebarkan ajaran sesat, khurafat, mempromosikan perdukunan, klenik, dan sebagainya.
Pandangan Islam tentang perdukunan
Dukun adalah orang yang mengaku mengetahui tentang hal-hal gaib pada masa yang akan datang dengan cara meminta bantuan melalui setan (jin) atau orang yang mengaku mengetahui apa yang tersembunyi dalam hati. Padahal, tidak ada sesuatu pun yang mengetahui yang ada dalam hati seseorang kecuali Allah Azza wa Jalla, akan tetapi dukun bisa mengetahui perkataan hati seseorang, sebenarnya melalui bisikan-bisikan yang dilakukan setan kepadanya. Karena setan berjalan dalam diri manusia seperti mengalirnya darah dalam tubuh manusia.
Pengetahuan terhadap berita gaib tersebut hanyalah klaim dan kedustaan mereka semata, yang dibuat-buat oleh setan-setan golongan jin, lalu dibisikkan kepada para pendusta (dukun).
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
هَلْ أُنَبِّئُكُمْ عَلَىٰ مَنْ تَنَزَّلُ الشَّيَاطِينُ (١) تَنَزَّلُ عَلَىٰ كُلِّ أَفَّاكٍ أَثِيمٍ (٢) يُلْقُونَ السَّمْعَ وَأَكْثَرُهُمْ كَاذِبُونَ (٣)
“Apakah akan aku beritakan kepadamu, kepada siapa syaitan-syaitan itu turun? Mereka turun kepada tiap-tiap pendusta lagi yang banyak dosa, mereka menghadapkan pendengaran (kepada syaitan) itu, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang pendusta.” (QS Asy-Syu’arâ [26]: 221-223)
Maka Islam memandang bahwa praktik perdukunan, ramalan dan sejenisnya adalah sesuatu yang menyimpang dari akidah Islam dan membawa kepada kesyirikan. Karena perbuatan manusia meminta bantuan kepada jin menggiring manusia kepada berbagai penyimpangan dan kesesatan yang tidak akan diketahui pada akhirnya oleh manusia.
Oleh karena itu, praktik perdukunan adalah haram dan pendapatan dari perdukunan ini pun haram. Dalam hadis shahih disebutkan, “Nabi saw. melarang upah dari hasil penjualan anjing, upah pelacuran, dan upah dari perdukunan.” (HR al-Bukhârî, Muslim, al-Tirmidzi & Abu Dawud).
Peran negara yang sesungguhnya
Jelaslah bahwa praktik perdukunan, ramalan, klenik, dan lain sebagainya yang terjadi di tengah-tengah masyarakat adalah perbuatan yang membawa masyarakat pada khurafat, kesyirikan, kekufuran, dan kemungkaran. Sehingga hal tersebut merusak dan menyimpang dari akidah Islam.
Hendaknya kita mewaspadai, menolak dan menjaga diri dari sesuatu yang dapat menjauhkan dari akidah Islam. Kemudian hendaknya melihat segala sesuatu yang dapat membahayakan agama dan akidah dengan mengkaji Islam lebih mendalam.
Namun hal ini tidak akan berjalan mulus tanpa adanya peran negara. Artinya dalam menjaga akidah masyarakat dari segala sesuatu yang merusaknya akan lebih efektif dan efisien ketika negara hadir di tengah-tengah masyarakat.
Maka diperlukan peran negara yang aktif untuk memberantas segala sesuatu yang merusak akidah masyarakat. Negara menjaga akidah masyarakat dengan mengoptimalkan perannya dan memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang mempraktikkan perdukunan dan sejenisnya.
Hanya saja hal ini tidak akan terwujud ketika negara masih mengadopsi demokrasi kapitalisme dengan asas dasar negara sekularisme yang melahirkan liberalisme. Karena dalam negara seperti ini akidah masyarakat tidak dijaga dengan baik.
Maka asas negara pun harus diubah dengan asas yang sahih. Yaitu akidah Islam dengan menerapkan sistem Islam kaffah dalam bernegara. Artinya perubahan total menuju Islam Kaffah.
Wallahu’alam bishawwab













