Bingkaiwarta, KUNINGAN – Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar menjelaskan, bahwa pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan Kabupaten Kuningan merupakan salah satu implementasi dari arah kebijakan utama pembangunan Kabupaten Kuningan dan Percepatan Pengembangan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan (PERPRES No. 87 Tahun 2021) yang menjadi issu strategis nasional dalam rangka percepatan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi wilayah, melalui peningkatan aksesibilitas dan kapasitas jaringan jalan, sehingga meningkatkan produktivitas.
Hal tersebut Ia sampaikan pada acara Ekpsose Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk pembangunan Jalan Lingkar Timur-Selatan di daerah Kabupaten Kuningan, di Aula Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jabar, kemarin. Turut hadir dalam ekspos ini, Kapolres Kabupaten Kuningan P Dhany Aryanda dan Dandim/0615 Kuningan Letkol Inf Bambang Kurniawan.
Rencana pembangunan ruas Jalan Lingkar Timur Selatan Kabupaten Kuningan, kata Sekda, akan dilaksanakan di Desa Windujanten Kecamatan Kadugede, Kelurahan Citangtu, Kelurahan Winduhaji, Desa Ancaran, Desa Karangtawang, Desa Cibinuang, Kecamatan Kuningan, Desa Sindangsari, dan Desa Kaduagung. Selain itu, Desa Kertawangunan, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat.
“Kami bersama Forkopimda Kabupaten Kuningan siap mendukung semua proses administrasi yang ditempuh, termasuk untuk memberikan kenyamanan dalam pekerjaan yang akan di laksanakan, agar proyek nasional ini dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Kuningan,” ujar Sekda.
Ia mengatakan, dilihat dari tujuan pembangunan Jalan lingkar Timur-Selatan ini, pembangunannya dapat menghubungkan pusat perekonomian di Kabupaten Kuningan serta akses yang sudah terbangun. Juga sebagai akses menuju kawasan strategis kabupaten yang menghubungkan jalan nasional.
Sementara, untuk kebutuhan tanah, lanjut Sekda, secara keseluruhan kebutuhan tanah pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan (Ancaran – Kadugede) mencakup konstruksi badan jalan beserta bangunan pelengkap lainnya membutuhkan lahan sepanjang 9,548 km dengan lebar row rata-rata 25 m dengan total luasan 32,417 Ha.
“Tahapan pengadaan tanah pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan melalui perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil dengan perkiraan jangka yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan ruas Jalan Timur Selatan sampai dengan akhir tahun 2022 dengan memerlukan waktu 15 bulan dari tahun 2023 sampai tahun 2024,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kajari Kabupaten Kuningan Dudi Mulya Kusumah menuturkan, bahwa pihaknya siap untuk mendukung proyek strategis nasional, sejalan dengan peraturan administrasi yang benar untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kuningan. (Abel)













