Bingkaiwarta, KUNINGAN – Diketahui telah menikah siri, Kepala Desa Cibinuang, Kelurahan Kuningan, terancam diturunkan paksa oleh warganya.
Ketua RT 016/RW 001 Dusun Manis Desa Cibinuang, Eman Sudiaman mengatakan, bahwa warga sudah melakukan aksi protes ke balai desa sebanyak dua kali, yang terakhir terjadi Sabtu (4/9/2022).
“Semalam kita kumpul lagi di desa, meminta kejelasan pihak BPD, tapi hasilnya belum ada kepastian,” ungkap Eman.
Ditanya koronologis awal, Eman mengaku pernikahan siri Kuwu Karno itu karena melakukan posting di akun Instagram dengan seorang wanita, dan diketahui para pemuda di desa di awal bulan Agustus.
Tak lama kemudian, kata Eman, kabar itu tersebar dan membuat resah warga desa, karena perbuatan tersebut sudah mencemarkan nama baik desa yang dia tinggali.
“Tanggal 5 Agustus lalu, kuwu sudah klarifikasi dihadapan warga, dan membenarkan bahwa dia menikah lagi atas persetujuan istri syahnya,” ujar Eman.
Dijelaskan Eman, Kuwu menyebutkan bahwa yang dilakukan adalah urusan pribadi, bukan kedinasan, dan juga tidak merugikan orang lain.
“Tapi bagi kami yang dilakukan kuwu sudah mencoreng nama baik Cibinuang, khususnya Liang Panas, karena Desa Cibinuang ini dikenalnya Liang Panas dimana – mana,” jelasnya.
Maka pada pertemuan kedua kemarin malam, lanjut Eman, warga menuntut agar kuwu mengundurkan diri, mengingat setelah dilakukan penelusuran ternyata istri syahnya tidak pernah memberikan ijin untuk suaminya menikah lagi.
“BPD meminta waktu ke kita dua hari, ya Rabu lah kita akan datang lagi ke desa, memastikan jawabannya seperti apa, kalau masih tidak mengundurkan diri, kita akan segel ruangan kantor kuwu,” terangnya.
Eman juga menyebut telah memegang salinan pernyataan dari istri syah sang kuwu, kemudian juga memegang berkas petisi dari warganya khususnya di Dusun Manis meminta kuwu Karno mengundurkan diri dengan hormat, sebelum adanya tuntutan dari masyarakat untuk turun secara tidak hormat.
Sementara itu, Camat Kuningan Didin Bahrudin mengaku mengetahui masalah tersebut, namun versi yang dia dapat adalah bahwa kuwu menikah siri dengan mantan istrinya terdahulu yang pernah cerai dan sebelum menikah siri sudah meminta ijin ke istri syahnya.
“Terkait hal – hal lain, kami sudah menugaskan BPD dan masyarakat untuk menanggapi tindak lanjut hal itu, hal internal keluarga dahulu, dan lanjut dengan warga. Kalau ternyata istri syahnya tidak mengijinkan saya kurang tahu, tahunya sih diijinkan,” kata Didin.
Didin juga menyebutkan bahwa penurunan dan pemberhentian kepala desa ada aturan dan mekanisme, semua sudah diatur dalam Perda atau Perbup dan semua butuh proses. Tidak sertamerta langsung bisa diturunkan begitu saja.
Terpisah, Sekretaris DPMD Kuningan H. Akhmad Faruk menyebutkan sudah mengetahui permasalahan tersebut dan direncanakan besok akan dikumpulkan semua di kantor Kecamatan Kuningan untuk dimintai keterangan dari semua pihak.
“Ya, itu ada yang salah lah dari Kuwu, Cuma kan ga bisa sertamerta diberhentikan, kita lihat dulu berat tidaknya kesalahan yang dilakukan, tidak bisa by preusure, dan semua butuh proses,” ujar Faruk mantan Kabid Pemdes. (Abel)













