Bingkaiwarta, KUNINGAN – Bawaslu Kuningan melakukan pemanggilan terhadap 3 saksi, terkait viralnya video yang diduga sedang membagikan uang ke warga calon pemilih atau biasa di sebut “Serangan Fajar” yang terjadi di Desa Kadatuan Kecamatan Garawangi, pada Selasa (13/02/2024) malam.
Ketua Bawaslu Kuningan Firman menjelaskan, saat dilakukan pemanggilan ketiga saksi itu belum bisa memenuhi panggilan Bawaslu dan tadi diwakili oleh keluarganya untuk minta jadwal ulang pemanggilan. Berarti akan dilakukan pemanggilan kedua.
“Dan, untuk satu saksi dari oknum Caleg salah satu partai DPRD Kuningan itu baru kami layangkan surat pemanggilan pertama di hari ini, yang akan di laksanakan pada hari Jumat (1/3/2024) mendatang,” jelas Firman kepada awak media, Rabu (28/2/2024) siang.
Firman menyatakan, saksi yang dipanggil itu adalah warga yang menerima uang dan yang satunya adalah yang diduga memberikan uang kepada warga Desa Kadatuan Kecamatan Garawangi.
“Untuk nominal uang sendiri beragam. Ada yang Rp. 100.000 ada yang Rp. 50.000,” ujarnya.
Untuk terduga, lanjut Firman, pihaknya sendiri belum bisa menyatakan apakah itu termasuk pelanggaran pemilu atau tidak. Karena Bawaslu masih melakukan pendalaman, sehingga pihaknya belum bisa memutuskan terkait hal itu. Karena, kata Firman, prosesnya masih panjang, dan ini masih dugaan.
“Apakah pelanggaran itu dilakukan oknum Caleg ini ada atau tidak, kami belum bisa memutuskan, karena prosesnya masih panjang. Dan, kami masih mendalami kasus tersebut,” imbuhnya.
Firman menegaskan, jika oknum caleg tersebut benar melakukan pelanggaran dan memenuhi unsur pidana pemilu maka sanksinya adalah hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp. 48.000.000,- (Abel)
Perlu diketahui, bahwa sampai saat ini , Bawaslu Kuningan telah mendapat 4 laporan yang diduga telah melanggar Pemilu 2024. “Untuk yang 2 sedang di dalami kasusnya, yang 1 kasus tidak teregistrasi, dan 1 lagi masih dalam proses pengkajian,” pungkasnya. (Abel)
