Bingkaiwarta, KUNINGAN – Dugaan money politic di Desa Kadatuan Kecamatan Garawangi dan Desa Jambar Kecamatan Nusaherang, saat masa tenang jelang pelaksanaan Pemilu bulan Pebruari 2024, di putus Bawaslu Kabupaten Kuningan karena tidak memenuhi unsur pidana.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Firman, dalam Konferensi Pers yang digelar di Saung Kopi Hawu, Jl Ir. Soekarno Kuningan, Jumat (15/3/2024).
Firman menjelaskan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kejaksaan Negeri, dan Kepolisian Resor (Polres), telah melakukan proses penanganan peristiwa pelanggaran Pemilu, money politic yang terjadi di Desa Kadatuan, Kecamatan Garawangi, dan Desa Jambar, Kecamatan Nusaherang.
“Untuk dugaan money politic yang terjadi di Desa Kadatuan, merupakan temuan dari Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) setempat. Sedangkan, untuk peristiwa di Desa Jambar, Kecamatan Nusaherang berdasar laporan dari saudara Saldiman Kadir,” jelas Firman.
Diterangkan Firman, bahwa paska menerima laporan temuan dari PKD Kadatuan, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan melakukan register temuan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu money politic, kemudian menyusun kajian bersama pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Gakkumdu, serta melakukan undangan klarifikasi kepada terlapor beserta saksi-saksi.
“Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan, serta barang bukti yang ditunjukan oleh PKD, diantaranya berupa foto dan video dugaan money politic, hasil yang didapat dari tiga kali kajian bersama Gakkumdu menyatakan, bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur sebagai tindak pidana Pemilu money politic, sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahapan proses penyidikan di Kepolisian,” terangnya.
Selanjutnya, terkait laporan yang disampaikan Saldiman Kadir, perihal dugaan pelanggaran money politic yang dilakukan oleh terlapor Rudi Permana, dengan barang bukti berupa rekaman klarifikasi pelapor bersama beberapa warga yang diduga menerima pemberian uang, menurut Firman, itu hal yang sama seperti dalam menindak lanjuti peristiwa di Desa Kadatuan-pun dilakukan pihaknya.
“Menyikapi peristiwa di Jambar juga kami langsung melakukan register laporan tersebut berdasarkan kajian awal yang telah memenuhi syarat formil dan materil. Kemudian kamipun mengundang pelapor, terlapor, serta saksi-saksi untuk dilakukan klarifikasi,” tuturnya.
Setelah Bawaslu Kabupaten Kuningan melakukan 3 kali kajian bersama Sentra Gakkumdu, dan berdasarkan bukti, serta hasil klarifikasi, maka Firman menegaskan, bahwa laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahapan proses penyidikan di Kepolisian, karena tidak memenuhi unsur sebagai tindak pidana money politic. (Abel)