banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Enam Poin Surat Pernyataan Pelaksanaan Tugas Lapas Kuningan

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan melaksanakan kegiatan Penandatanganan Surat Pernyataan Pelaksanaan Tugas, di Halaman Lapas Kuningan, Rabu (31/5/2023). Kegiatan dihadiri oleh seluruh petugas, baik Kalapas, Pejabat Struktural, Staf dan Regu Pengamanan.

Kalapas Kuningan, Kurnia Panji Pamekas selaku pembina Apel menyampaiakan, bahwa kegiatan Penandatanganan Surat Pernyataan Pelaksanaan Tugas ini dilaksanakan sebagai bentuk tanggung jawab sebagai seorang ASN dalam melaksanakan tugas.

banner 728x250

“Mari sama-sama kita seluruh petugas Lapas Kuningan menjunjung nama baik Pemasyarakatan, jaga moral, jaga integritas kita dalam melaksanakan tugas, begitu juga pejabat struktural eselon 4 dan eselon 5, mari kita benahi Lapas Kuningan yang kita cintai ini. Kita sebagai role model yang artinya kita menjadi contoh yang baik, berikan contoh yang baik baik kepada seluruh staf dan anggota jaga begitu juga kepada warga binaan yang kita sayangi ini,” ungkapnya.

Adapun isi enam poin yang tercantum dalam Surat Pernyataan Pelaksanaan Tugas tersebut, antara lain:

  1. Akan melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan SOP yang berlaku
  2. Akan melaksanakan tugas dengan bertanggung jawab, berdedikasi tinggi dan menjungjung tinggi integritas
  3. Tidak akan melakukan pembiaran terhadap warga binaan yang diketahui dan patut diduga memakai, menggunakan, memiliki, menyimpan, dan menguasai handphone
  4. Tidak akan memakai, menggunakan, memiliki, menyimpan, menguasai, membuat, menyediakan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima dan menjadi perantara (dalam jual beli), menjadi pengedar/kurir serta menjadi bandar narkoba, psikotropika dan bahan-bahan adiktif lainnya yang berhubungan dengan warga binaan, dan/atau memberikan nomor rekening dan handphone pribadi kepada warga binaan;
  5. Tidak akan menjadi perantara transfer uang dan atau uang cash dari pihak lain kepada warga binaan atau dari warga binaan kepada pihak lain serta tidak akan menyimpan nomor rekening dan nomor handphone warga binaan, dan/atau memberikan nomor rekening dan nomor hanphone pribadi kepada warga binaan; dan
  6. Apabila melanggar pernyataan ini, Saya bersedia dan siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan saya siap mengundurkan diri sebagai ASN.

“Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai dapat membentengi diri dari segala bentuk penyalahgunaan wewenang,” kata Panji. (Abel)


banner 336x280
banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!