Bingkaiwarta, KUNINGAN – Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Kuningan mendatangi Polres Kuningan, Jumat (17/12/2021). Kedatangan mereka ke Polres untuk meminta audensi berkenaan dengan aksi yang dilakukan oleh Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kuningan ke Gedung DPRD Kuningan, Kamis (16/12/2021).
Dimana dalam aksi tersebut ada indikasi pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam penanganan aksi tersebut.
Ketua PDPM Kuningan Sadam Husen melalui Ketua Satgas Hukum dan Advokasi PDPM, Mohamad Agung Tri Sutrisno menyampaikan, pihaknya sangat menghargai dan mengapresiasi IMM Kuningan yang telah melakukan aksi dengan aman dan tertib untuk Menuntut Rencana Kenaikan Gaji Dewan dibatalkan.
“PDPM Kuningan mengecam tindakan represif yang dilakukan oleh anggota Polres Kuningan pada pelaksanaan aksi yang dilakukan IMM Kuningan di Gedung DPRD Kuningan,” ujar Agung saat ditemui usai audiensi.
Ia mengatakan, bahwa tindakan tersebut telah mencederai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 thn 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Agung menjelaskan, sebagaimana tercantum dalam BAB IV Penyelenggaraan Pengamanan Pasal 18 huruf a yang berbunyi Penyelenggaraan pengamanan dalam pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka umum.
“Bertujuan untuk, Memberikan perlindungan keamanan terhadap peserta penyampaian pendapat di muka umum, Pasal 28 huruf a yang berbunyi dalam melakukan tindakan upaya paksa harus dihindari terjadinya hal-hal kontra produktif,” kata Agung.
Disebutkan Agung, tindakan aparat yang spontanitas dan emosional, mengejar pelaku, membalas melempar pelaku, menangkap dengan tindakan kekerasan, dan menghujat.
Ia menegaskan, bahwa pihaknya menuntut Polres Kabupaten Kuningan untuk bertanggung jawab atas kejadian tersebut dengan memberikan sanksi kepada anggota yang terbukti melanggar aturan dan SOP kepolisian.
“PPDM memandang perlu adanya perbaikan pola pelatihan kepada anggota pengamanan dari Polres Kuningan atas tragedi pemukulan demonstran, kami menilai ini sudah keluar dari prosedur mengingat dari sisi jumlah peserta yang bisa dihitung oleh jari namun harus ditangani dengan sikap represif,” tegasnya.
Ketua PDPM Kuningan, Sadam Husen mengapresiasi sikap Polres Kuningan. Yang mana Kapolres menyampaikan bahwasanya kelembagan di Polres Kuningan menerima seutuhnya kritikan dan tuntutan PDPM untuk memberikan sanksi atas anggota yang melakukan pemukulan sesuai mekanisme yang ada di tubuh kepolisian.
“Dan, tadi juga Kapolres tidak membenarkan aksi pukul oleh anggota pengamanan terhadap mahasiswa. Kapolres juga berjanji akan berkomitmen semaksimal mungkin supaya kejadian serupa tidak terjadi lagi ke depan dan dalam dua minggu kedepan akan mengeluarkan sangsi atas anggota yang melakukan pelanggaran prosedur dalam pengamanan aksi kemarin,” kata Sadam.
Terpisah, Kapolres Kuningan AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya menyampaikan, bahwa dari pihak kepolisian sudah menyampaikan permohonan maaf dan diterima positif oleh Pemuda Muhammadiyah maupun dari IMM. Dan memang hubungan yang baik ini jangan sampai rusak.
“Alhamdulillah, terima kasih kepada masyarakat dan semua elemen, terutama dari Pemuda Muhammadiyah dan IMM. Semua merespon positif dari anggota Polri. Kita sudah baik bersinergi dari awal, tetap saling mendukung dan saling mengisi untuk stabilitas kamtimbmas dan mendukung untuk saling mengisi demi Kuningan yang lebih baik lagi,” ungkapnya kepada Bingkaiwarta.co.id
Kapolres mengatakan, yang melakukan pelanggaran akan segera ditindak lanjuti melalui Kasi Propam sesuai dengan aturan. “Sangsi untuk pelaku sendiri, itu prosesnya nanti ditangani oleh Kasi Propam, petunjuk-petunjuk sudah ada dan sudah jelas,” tandasnya. (Abel Kiranti)
