Bingkaiwarta, KUNINGAN – Kejaksaan Negeri Kuningan memusnahkan Barang Bukti tindak pidana khusus dan pidana umum. Mulai dari obat obatan, rokok yang tidak ada cukainya, hingga kasus judi online.
Kegiatan pemusnahan barang bukti itu digelar di halaman belakang Kejaksaan Negeri Kuningan, Jl. Raya Aruji Kartawinata Kuningan, Rabu (15/2/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Dudi Mulyana, SH melalui Kasi Barang Bukti (BB) Aisha Paramitha Akbari menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 136,051 gram narkotika jenis sabu sabu, obat obatan sebanyak 19.634 butir, rokok tanpa cukai 275.000 batang, handphone 5 unit dan timbangan elektrik 1 unit.
“Perkara ini dari mulai September sampai akhir 2022. Barang bukti kejahatan yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ujarnya.
Ia berharap warga Kabupaten Kuningan bisa menghindari perbuatan yang melanggar hukum. Salah satunya penyalahgunaan narkotika dan obat obatan terlarang atau narkoba. (Abel)