Bingkaiwarta, BANDUNG – Dalam suatu Lembaga Pemasyarakatan terdapat pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan, salah satunya pembinaan kepribadian. Pembinaan kepribadian ini diarahkan pada pembinaan mental dan watak agar Warga Binaan Pemasyarakatan menjadi manusia seutuhnya, bertakwa, dan bertanggung jawab kepada diri sendiri, keluarga, dan masyarakat.
Maka dari itu, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung Kanwil Kemenkumham Jabar terus berupaya untuk menjadikan narapidana dan anak didik pemasyarakatan agar menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Salah satunya adalah dengan mengadakan Program Pembinaan Kepribadian bagi Warga Binaan Lapas Narkotika Bandung, Rabu (03/05/23).
Terdapat berbagai pembinaan kepribadian yang dilaksanakan di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung mulai dari Mapenaling, Pramuka, PKBM, Kesenian, Kerohanian seperti santri dan tahfidz alquran serta peribadatan di gereja. Hal tersebut bisa dilaksanakan setelah melalui mekanisme siding Tim Pengamat Pemasyarakatan minimal dilaksanakan sebulan dua kali. Sementara itu, untuk menjaga Kesehatan fisik Warga Binaan Pemasyarakatan juga dilaksanakan berbagai macam kegiatan olahraga seperti futsal, badminton, tenis meja dan lainnya.
Kalapas Narkotika Bandung, Gumilar Budirahayu menyampaikan, bahwa Pembinaan kepribadian amatlah penting karena berkaitan erat dengan perubahan pada watak dan mental dari narapidana sendiri, pembinaan ini yang nantinya banyak berpengaruh terhadap perubahan dari dalam diri narapidana tersebut apakah nantinya dapat menjadi warga binaan yang sesuai dengan tujuan dari pemasyarakatan itu sendiri.
“Pembinaan kepribadian ini diharapkan dapat membentuk watak dan mental yang baru bagi narapidana agar menjadi manusia yang baru yang dapat bertanggung jawab atas kejahatan yang pernah mereka lakukan dan untuk menghindari untuk melakukan kejahatan lagi. Oleh karena itu pembinaan kepribadian amatlah penting untuk membangun watak dan mental baru bagi narapidana agar menjadi lebih baik lagi,” ungkap Kalapas.
Dalam melaksanakan pembinaan, Kepala Lapas wajib mengadakan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian atas kegiatan program pembinaan. Kegiatan pembinaan diarahkan pada kemampuan Narapidana untuk berintegrasi secara sehat dengan masyarakat. Pembinaan Narapidana dilaksanakan melalui tahap awal, tahap lanjutan dan tahap akhir.
Pengalihan pembinaan dari satu tahap ke tahap lain ditetapkan melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan berdasarkan data hasil pengamatan, penilaian, dan laporan terhadap pelaksanaan pembinaan dari Pembina Pemasyarakatan, Petugas Pengamanan, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Wali Narapidana.
Dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Kepala Lapas wajib memperhatikan SPPN (SIstem Penilaian Pembinaan Narapidana) dan hasil litmas dari Bapas. Dalam melaksanakan pembinaan Narapidana di Lapas telah disediakan berbagai macam sarana dan prasarana yang mendukung segala bentuk pembinaan didalam Lapas. (Abel)