banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250
Berita  

LPG Langka, Siapa yang Bertanggung Jawab ?

Oleh : Lia Awaliyah (Mahasiswi Majalengka)

Bulan februari menjadi awal keresahan masyarakat Indonesia semakin memuncak terhadap kebijakan pemerintah saat ini. Belum usai permasalahan tentang pagar laut, tes kehamilan bagi siswi SMA, rencana kampus mengelola tambang sekarang sudah ada lagi masalah baru yaitu langkanya gas LPG.

banner 728x250

Terhitung sampai dengan hari ini, gas LPG berbobot 3 kg sudah sepekan mengalami kelangkaan disejumlah wilayah di Indonesia. Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kelangkaan gas LPG ini dikarenakan sedang melakukan penataan kembali terkait penyaluran gas bersubsidi agar tepat sasaran dan menekan potensi penyimpangan. Salah satu langkah yang dilakukan pemerintah agar gas bersubsidi tepat sasaran dengan mendorong pengecer atau penjual LPG 3 kg menjadi pangkalan resmi milik PT Pertamina (Persero). (cnbcindonesia.com 30/01/2025)

Namun, pada praktiknya kebijakan tersebut menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Satu sisi memiliki tujuan yang baik agar harga yang beredar di masyarakat sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Sehingga masyarakat dengan ekonomi lemah dapat mengakses gas LPG ini dengan harga terjangkau. Di sisi lain, kebijakan pemerintah ini menyulitkan masyarakat terutama yang rumah nya jauh dari pangkalan resmi. Dan kebijakan ini berpotensi menambah beban masyarakat terutama daerah pedesaan dan pelosok. Selain itu, dari sisi ekonomi para pengecer tidak dapat lagi menjual gas LPG dan otomatis perekonomian masyarakat lokal menurun. (money.kompas.com 04/02/2025)

Lantas, langkanya gas LPG menjadi tanggung jawab siapa ?
Tidak lain dan tidak bukan, negara sebagai raa’in yaitu pemeliharan kebijakan umat memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin kesejahteraan rakyat nya. Kebijakan pemerintah saat ini yang mengakibatkan langkanya gas LPG dikarenakan adanya penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Dengan penerapan sistem ini memudahkan para pemilik modal besar untuk menguasai pasar dari bahan baku sampai dengan bahan jadi. Selain itu, memungkinkan adanya liberalisasi terhadap migas dengan memberikan jalan kepada para pemilik modal besar untuk mengelola SDA yang pada hakikatnya setiap keuntungan adalah milik rakyat menjadi milik para penguasa yang berkepentingan saja.
Berbeda dengan sistem kapitalisme, Islam secara tegas menetapkan bahwa migas termasuk dalam kepemilikan umum yang harus dikelola oleh negara untuk kesejahteraan rakyatnya. Dan hal ini sejalan dengan fungsi negara dalam Islam sebagai raa’in yaitu pemeliharan urusan umat.

Dengan demikian, negara harus memiliki ketegasan dalam hal pengelolaan SDA. Jangan sampai SDA yang kita miliki dinikmati oleh para pemilik modal besar dan orang-orang yang berkepentingan saja. Mulai saat ini, negara harus mengelola setiap kepemilikan umum secara benar dan bijaksana sesuai tuntunan syariat. Dengan pengelolaan yang tepat, maka layanan publik, fasilitas umum dan sumber daya alam dapat dengan mudah diakses oleh rakyat.


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!