Bingkaiwarta, KUNINGAN – Polemik antara legislatif dan eksekutif tentang pembayaran utang pembelanjaan langsung pemerintah daerah atau gagal bayar masih menjadi atensi publik. Adanya desakan dari 5 fraksi untuk segera dibentuk Pansus Gagal Bayar memang sangat menarik perhatian semua kalangan.
Salah satunya terlontar dari seorang pengamat kebijakan publik, H Ayip. Ia mengatakan, yang perlu digaris bawahi bahwa bukan setuju atau tidak setuju dibentuknya Pansus Gagal Bayar. Yang jelas Pansus yang direkomendasi oleh 5 fraksi itu merupakan responsif dari wakil rakyat terhadap aspirasi masyarakat yang memiliki mosi tidak percaya terhadap TAPD yang ujung ujungnya harus dipertanggungjawabkan oleh Bupati sebagai pimpinan.
“Fraksi yang mendesak dibentuknya Pansus Gagal Bayar itu berarti amanah. Artinya beliau beliau betul dimandat oleh rakyat untuk menyampaikan aspirasi semua elemen masyarakat,” ujar Ayip kepada bingkaiwarta.co.id, Sabtu (11/2/2023).
Perlu diketahui bahwa rakyat saat ini sudah pada melek dan bukan hanya melek hurup tapi daya intelektual masyarakat sudah cukup tinggi. Jadi jangan gegabah dalam melaksanakan tupoksi sebagal lembaga baik pemerintah selaku pelaksana undang undang dan lebih dari itu TAPD yang memiliki kewenangan untuk mengatur dengan manajemen yang profesional.
“Perlu diingat bahwa APBD itu adalah uang rakyat dari berbagai pos. Seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Reklame, Pajak Perusahaan (dari mulai pengusaha besar sampai Pedagang Kaki Lima, Parkir, Obyek Wisata, Rumah Makan, yang dibebankan langsung pada masyarakat (pembeli). Ketika makan di Rumah Makan, PPN dan PPH Pajak, Pajak Perhotelan, Pajak Penerangan Jalan Umum, ini semua uang dari rakyat. Yang secara teknis dikelola oleh pemerintah dan harus dipertanggungjawabkan kepada publik atau masyarakat,” bebernya.
Ia menambahkan, apabila berpendapat bahwa persoalan gagal bayar ini jangan sampai dibentuk Pansus dan Pansus itu tidak perlu dilakukan yang akhirnya akan bermuara di Legislatif, itu adalah pendapat yang keliru.
“Saya kira itu pendapat yang keliru, ya. Karena legislatif memiliki kewajiban untuk hal tersebut. Serta harus mempertanggujawabkan fungsi badgeter dalam hal pengesahan APBD. Oleh karena itu 5 fraksi yang merekom Pansus Gagal Bayar harus dikoordinir oleh Pimpinan Dewan dengan tujuan untuk memulihkan kepercayaan terhadap masyarakat yang memilihnya,” jelasnya.
Pansus Gagal Bayar ini juga, lanjut Ayip, harus betul betul dikawal oleh semua pihak jangan sampai dalam pelaksanaannya nanti hanya mendorong eksekutif untuk segera membayar utang tahun lalu dengan solusi Resionalisasi Anggaran 2023 (Pemotongan/ Pemangkasan anggaran tahun 2023) yang berdampak tersumbatnya pembangunan kedepan. Tapi harus betul – betul diuji kebenaranya.
“Artinya, sampaikan kepada publik atau masyarakat bahwa PAD dari hasil yang disebutkan di atas Pada tahun 2022 berjumlah berapa? Dana transfer pusat ke daerah termasuk TPG Berapa? lalu DAU berapa? DAK tiap Dinas Instansi berapa? Dana Retribusi yang masuk berapa? dan semua PAD dihitung dengan jelas dan transfaran. Sehingga jelas dan pendapatan tersebut semua masuk melalui Bapenda. Kemudian, pembelajaan itu dikelola langsung oleh BPKAD. Sehingga diurai untuk dinas/instansi sebagai Pemanfaat Anggaran yang diusulkan oleh dinas/instansi mulai dari RKPD ONLINE yang harus masuk dan ngeling dengan Bappeda dan kementrian terkait,” terang Ayip.
Sehingga, kata Ayip, dinas/instansi pun tidak gegabah dalam membuat Perencanaan Kegiatan Anggaran dan harus dibuatkan RKA (Rencana Kegiatan Anggaran) yang jelas dan rinci. Bahkan wajib expos juga di BPKAD untuk mempertanggungjawabkannya. Dan dalam prosesnya ada tahapan asistensi bahkan ada review RKA. Setelah itu, disampaikan ke Dewan untuk dikaji dan disahkan.
“Saya kira prosesnya tidak cukup disitu. Setelah disahkan melalui sidang Paripurna, maka selanjutnya disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi. Setelah ada hasil evaluasi, baru APBD itu bisa dicairkan,” Imbuhnya.
Dia melanjutkan, “Ini saya sampaikan karena begitu hati- hatinya Legislatif dan Eksekutif ketika membuat Perencanaan APBD. Oleh karena itu, Pansus harus mampu mencari akar permasalahan terkait Gagal Bayar tersebut dan kemana larinya uang tersebut sehingga terjadi Gagal Bayar,” katanya.
Diyakini Ayip, Pansus Gagal Bayar akan pro rakyat dan akan bekerja dengan penuh tanggungjawab. Kalau memang perlu, DPRD bisa menggunakan Hak Angket terkait Gagal Bayar. (Abel)