banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia di Kamar Hotel

banner 120x600

Bingkaiwarta, CIREBON – Sebanyak 19 pasangan muda-mudi bukan suami istri terjaring razia Satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP) di sejumlah Hotel kelas melati dan kamar kos yang ada di wilayah, Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kamis (28/12/2023).

Satu persatu kamar hotel dan kamar kos didatangi dan dilakukan pemeriksaan kepada penghuninya.

banner 728x250
banner 336x280
banner 336x280

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pasangan yang tidak dapat menunjukan surat nikah, mereka digelandang ke kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon untuk dilakukan pembinaan dan pendataan.

Menurut Kasi Operasi dan Pengendalian (Opdal) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Wisma Wijaya, mengungkapkan, razia yang dilakukan bersama dengan unsur terkait ini merupakan kegiatan rutin dalam rangka menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2015 Pasal 24 tentang tunas susila dan Pasal 25 tentang tertib rumah pemondokan atau kos-kosan

“Dalam hal khusus menjelang akhir tahun ini kita sasar Hotel dan Kamar kos yang diduga disalahgunakan untuk berbuat asusila,” ungkapnya.

Wisma mengatakan, dari razia tersebut pihaknya mengamankan sebanyak 19 pasangan bukan suami istri yang kedapatan sedang berada di dalam kamar kos dan hotel.

“Mereka kedapatan sedang berada di dalam kamar, yang diduga melakukan tindak asusila,” katanya.

Dari razia yang dilakukan di sejumlah kamar kos dan hotel yang berlokasi di perbatasan Kabupaten dan Kota Cirebon itu, pihaknya juga mengamankan dua pria dan satu wanita dalam satu kamar.

“Mayoritas usia pasangan yang kita amankan di atas 20 tahun. Tidak ada yang di bawah umur, dan mereka ini pasangan-pasangan yang baru pertama kali terjaring razia,” ucapnya.

Selain itu, saat melakukan razia di sejumlah kamar kos dan hotel tersebut, pihaknya juga mendapati alat kontrasepsi yang diduga baru digunakan oleh pasangan yang terjaring razia tersebut.

“Kita mendapati alat kontrasepsi, di salah satu kamar yang pemeriksa. Selanjutnya, jika mereka tertangkap lagi akan kita tindak tegas berupa sanksi 10 juta rupiah, dan kurungan penjara maksimal 3 bulan lamanya,” jelasnya. (SLE)


banner 336x280
banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!