Bingkaiwarta, KUNINGAN – Adanya sikap sebagian warga masyarakat yang menolak untuk divaksinasi Covid-19 haruslah dipandang sebagai hak asasi manusia yang perlu dihargai.
Munculnya berbagai alasan di masyarakat ketika tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 bukanlah tanpa dasar.
Demikian dikatakan oleh Sekretaris Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) Kabupaten Kuningan, Dadan Somantri Indra Santana, SH saat dihubungi bingkaiwarta.co.id, Minggu (29/08/2021).
Dijelaskan Dadan, karena tidak adanya jaminan dari pemerintah sehingga menimbulkan keraguan dimasyarakat mengenai khasiat vaksin Covid-19. “Adanya keraguan mengenai kandungan yang ada pada vaksin Covid-19, dan adanya kehawatiran dimasyarakat akan timbulnya dampak atau akibat setelah di vaksin Covid-19 karena adanya beberapa kondisi yang membuat vaksin Covid-19 tidak bisa diberikan kepada seseorang, sementara tidak semua warga masyarakat mengetahui secara utuh kondisi kesehatan yang ada pada dirinya,” jelasnya.
Selain itu, beragam alasan-alasan lainnya haruslah menjadi bahan evaluasi pemerintah dalam menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 sehingga pemerintah akan lebih transparan dan lebih respon terhadap kondisi sosial yang terjadi di masyarakat.
Penerapan sanksi administratif terhadap warga sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan atau adanya sanksi denda, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2O2O tentang Pengadaan vaksin dan Pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), bukanlah merupakan hal yang efektif namun lebih cenderung menunjukkan arogansi kekuasaan dan kesewenang-wenangan yang akan berpotensi menimbulkan persoalan-persoalan baru di masyarakat.
“Ini karena penerapan sanksi tersebut dinilai telah bertentangan dengan hak – hak warga masyarakat yang telah diatur didalam undang-undang yang secara hirarki peraturan perundang-undangan kedudukannya lebih tinggi dari peraturan presiden,” ujarnya.
Upaya-upaya pemerintah dalam penanggulangan Covid-19 janganlah sampai melanggar atau bertentangan dengan hak-hak warga negara seperti hak atas jaminan sosial, hak meyakini kepercayaan, hak memperoleh perlakuan dan kesempatan yang sama, hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, hak untuk mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan, dan hak-hak lainnya yang telah diatur dalam ketentuan perundangan undangan yang berlaku.
“Penanggulangan Covid-19 tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah saja melainkan tanggungjawab seluruh komponen bangsa. Sinergitas antara pemerintah dengan masyarakat menjadi hal penting dalam penanggulangan Covid-19,” imbuhnya.
Agar terbangun sinergitas antara penyelenggara negara dengan kalangan masyarakat, menurutnya, di perlukan edukasi yang maksimal agar tumbuhnya kesadaran pada masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif dalam penanggulangan Covid-19.
“Dan ini harus ada ketransparanan dari pemerintah dalam berbagai hal ketika melaksanakan program penanggulangan wabah Covid-19,” tandas Dadan. (Abel Kiranti)