Oleh : Resa Ristia Nur Aidah
Unjuk rasa sejumlah kepala desa di depan gedung DPR RI pada 17 Januari 2023 menuai polemik. Meski mereka diterima anggota dewan dan dijanjikan tuntutannya akan diakomodir dalam revisi UU Desa, tapi tak sedikit yang justru mengkritiknya. Sebab, tuntutan penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun berpotensi melanggengkan oligarki.
Sebagai gambaran, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun dan dapat dipilih kembali hingga 3 kali periode (secara berurutan atau terputus-putus). Artinya, jika seorang kepala desa terpilih tiga periode secara berturut-turut, maka ia menjabat sebagai orang nomor satu di sebuah desa selama 18 tahun.
Rencana perpanjangan masa jabatan kepala desa ini menuai tanda tanya. Pasalnya, tak sedikit kepala desa yang justru terjerat kasus korupsi.
Data KPK dari 2012 sampai dengan 2021, tercatat ada 601 kasus korupsi dana desa di Indonesia. Dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 686 kades di tanah air terjerat. [Republika.co.id]
Sungguh miris, usulan perpanjangan masa jabatan dibutuhkan untuk melaksanakan program pembangunan karena 6 tahun hanya cukup untuk konsolidasi. Apalagi jika dikaitkan dengan banyaknya Kepala desa yang menjadi pelaku korupsi.
Tuntutan para kades itu seperti mempertegas rumor politik selama ini, yaitu jabatan kades adalah lahan basah untuk meraup cuan. Tidak heran jika mereka begitu betah berlama-lama menjabat.
Di sisi lain, hal ini menunjukkan perbedaan paradigma akan makna kekuasaan. Dalam sistem demokrasi, jabatan dan kekuasaan menjadi alat untuk memperkaya diri, dan memfasilitasi para pengusaha, yang menjadi para penguasa sejati, untuk mencapai tujuan nya sendiri, bukan untuk kepentingan rakyat.
Sistem demokrasi hanya akan menghasilkan para pejabat yang miskin visi. Mereka sekadar menetapkan kebijakan sesuai kepentingan diri dan partainya. Sistem demokrasi juga lahir dari rahim sekularisme sehingga para politisi tidak boleh membawa-bawa agama dalam berpolitik.
Sangat berbeda dengan Islam. Dalam Islam, kekuasaan adalah amanah dalam mengurus rakyat yang akan dipertanggungjawabkan kepada Allah, yang wajib terikat kepada hukum syara. Dengan kesempurnaan sistemnya, Islam akan memunculkan para pemimpin yang peduli umat, termasuk pejabat desa. Satu-satunya motivasi dalam menjabat hanyalah karena ridho Allah Ta’alā.
Wallāhu a’lam bi Ash-shawāb