Bingkaiwarta, KUNINGAN – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan beserta 30 Kepala Desa yang telah ditetapkan sebagai target lokasi PTSL-PM Tahun 2023 mencanangkan kegiatan GEMAPATAS 1 Juta Patok Batas (Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas) berlokasi, di Desa Sindang Sari, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan, Kamis (2/2/2023).
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara hybrid dan disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda dan pemangku kepentingan lainnya, seperti: Bupati, Wakil Bupati, Kapolres, Dandim 0615/Kuningan, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, dan Tokoh Masyarakat.
GEMAPATAS diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi, Kepala Kantor Pertanahan, Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia bersama masyarakat yang berkepentingan atau orang yang mengetahui batas bidang tanah atau kepala desa atau perangkat desa yang mengetahui batas bidang tanah secara serentak di seluruh Indonesia dan akan dicatat pada Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). Sedangkan untuk Kabupaten Kuningan mendapatkan target pemasangan tanda batas sebanyak 10.000 patok yang disebar di 30 Desa dari 10 kecamatan yang menjadi target lokasi PTSL – PM Tahun 2023.
Adapun standar patok yang benar, yakni bisa terbuat dari beton, besi atau pipaparalon dengan panjang sekurang-kurangnya 50 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm. Untuk pemasangannya sendiri, pipa paralon dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 cm, sedang selebihnya 20 cm sebagai tanda di atas tanah. Patok atau tanda batas dapat menyesuaikan dengan keadaan setempat ditentukan atau dibuat dengan Keputusan Kepala KantorPertanahan di masing-masing kabupaten/kota.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan, Surahaman mengatakan, GEMAPATAS juga merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL Terintegrasi Tahun 2023. “Hal ini, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di mana terdapat proses pengumpulan data fisik, yang sebelum pelaksanaannya dilakukan pemasangan tanda batas,” paparnya.
Surahman menjelaskan, standar patok yang benar, yakni bisa terbuat dari beton, kayu, pipa besi atau pipa paralon dengan panjang sekurang-kurangnya 50 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm. Untuk pemasangannya sendiri, pipa paralon dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 cm, sedang selebihnya 20 cm sebagai tanda di atas tanah.
“Patok atau tanda batas dapat menyesuaikan dengan keadaan setempat ditentukan atau dibuat dengan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan di masing-masing kabupaten/kota,” ujarnya.
Setelah sukses melaksanakan proyek strategis nasional di tahun 2022, kata Surahman, untuk Tahun Anggaran 2023 ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan mendapatkan target untuk beberapa proyek strategis antara lain:
- Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM), target peta bidang tanah 61.408 bidang, dan target Sertipikat 30.864 bidang, tersebar di 30 Desa 10 kecamatan se-Kabupaten Kuningan.
- Sertipikasi Lintas Sektor (UMKM dan Perikanan) memiliki target 1250 bidang
- Sertipikasi Tanah Wakaf, target peta bidang tanah 426 bidang, dan target sertipikat wakaf 436 bidang
- Sertipikasi Rutilahu, target 120 bidang: 5. Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN), target 23 bidang
- Sertipikasi Barang Milik Daerah (BMD), target 100 bidang.
“Kami berharap dengan di bentuknya PTSL berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL PM) di Tahun 2023 bisa membantu sepenuhnya petugas di lapangan menunjukan batas bidang tanahnya dan informasi kepada masyarkat agar segera melakukan proses sertipikat tanah. Sesuai dengan aturan regulasi yang ada disertai bukti kepemilikan atas sebidang tanah yang lengkap,” harapnya.
Ia menambahkan, “Semoga Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan dapat bersinergi dan berkolaborasi kembali dengan Pemerintah Daerah dan Kantor/Lembaga Vertikal serta pemangku kepentingan lainnya dalam melayani masyarakat Kabupaten Kuningan,” pungkasnya. (Abel)













