Bingkaiwarta, KUNINGAN – Sebanyak 18 orang remaja akhirnya diamankan polisi. Pasalnya, mereka terlibat tawuran “Perang Sarung” yang videonya viral di media sosial dan WhatsaPP Grup. Video berdurasi 30 detik itu sempat membuat geger warga.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa melalui Kanit PPA Polres Kuningan IPTU Suhandi mengatakan, kejadian tersebut melibatkan dua kelompok remaja berusia 13 – 15 tahun.
“Kejadian tersebut berawal dari salah seorang remaja yang berkomunikasi melalui pesan WA kepada remaja yang berasal dai Sindang Panji Cikijing Kabupaten Majalengka yang mengajak untuk perang sarung dan terjadilah kejadian tersebut,” jelas Suhandi saat dikonfirmasi awak media, Kamis (14/3/2024).
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (13/3/2024) dini hari sekitar pukul 1.30 WIB di Jalan Raya Desa Cipasung Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan. Dari kejadian itu, kata Suhandi, pihaknya mengamankan 12 orang dari Sindang Panji Cikijing Kabupaten Majalengka dan 6 orang dari Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan.
“Mereka ini sudah saling kenal dan merencanakannya melalui pesan WA,” ujarnya.
Meskipun motif dari peristiwa ini belum dapat dipastikan, namun Suhandi, menegaskan bahwa insiden tersebut bukan karena motif dendam. Pihak kepolisian berhasil menindaklanjuti insiden tersebut dengan melakukan penindakan terhadap para pelaku, termasuk mengamankan kendaraan yang digunakan dalam pertemuan tersebut.
“Setelah diamankan, kami melakukan pembinaan dengan menghubungi orang tua, pihak desa, dan sekolah terkait,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Iptu Suhandi juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap remaja, terutama di waktu malam.
“Kami telah memberikan himbauan kepada masyarakat, terutama orang tua, agar mengawasi anak-anak remaja, khususnya pada jam 10 malam, untuk mencegah mereka menjadi korban tindak pidana,” terangnya.
Dalam penindakan ini, sebanyak 18 remaja diamankan, di antaranya 12 dari Cikijing. Semua pelaku, yang masih di bawah umur, kemudian dibina dan pembinaan ini juga ditembuskan kepada pihak sekolah, pihak desa, dan orang tua mereka untuk mendapatkan perhatian lebih lanjut.
“Sudah dilakukan pembinaan, membuat surat pernyataan disaksikan orang tua, pihak desa dan sekolah. Kemudian dikembalikan kepada orang rua masing-masing karena mereka masih di bawah umur,” pungkasnya. (Abel)