Bingkaiwarta, CILIMUS – Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Dudi Mulyakusumah S.H., M.M telah meresmikan Rumah Restorative Justice di Desa cilimus (samping gedung Desa cilimus), Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, Rabu (18/05/2022). Di Rumah RJ ini, Para Jaksa Kejari Kuningan akan menggunakan hati nurani sebagai dasar pertimbangan dalam setiap proses penuntutan hukum serta keadilan hukum yang membawa manfaat dan kepastian hukum untuk semua pihak.
Acara dihadiri oleh Kasubbagbin Kejaksaan Negeri Kuningan, Para Kepala Seksi, dan Jaksa Fungsional, dan hampir seluruh jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Kuningan terkecuali petugas yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri, Bupati Kuningan yang diwakili Kepala Badan Kesbangpol, Dandim 0615 Kuningan yang diwakili oleh Danramil Cilimus dan Kapolres yang diwakili oleh Kapolsek cilimus serta Kepala Dinas DPMD Kabupaten Kuningan beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Kuningan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Dudi Mulyakusumah mengatakan, bahwa salah satu alasan Rumah Justice berdiri adalah untuk membentuk keadilan yang seadil-adilnya di tengah masyarakat. Namun pelaksanaan mekanismenya akan dilakukan secara selektif dan tidak semua perkara dapat dilakukan melalui restorative justice (keadilan restoratif).
Selain itu, Kajari Kuningan juga menghaturkan rasa terimakasihnya kepada Pemerintah Desa Cilimus, karena telah mendukung secara penuh terkait dengan tempat yang telah disiapkan oleh Pemerintah Desa Cilimus untuk Kejari Kuningan dalam melakukan kegiatan Restorative Justice.
“Kita semua jaksa dalam melakukan penegakan hukum harus menggunakan hati nurani, kita melihat bukan dari persyaratan formal dan materiil, kita lihat juga apakah ini manfaat bagi tersangka, korban dan masyarakat. Itu kita baca, teliti dan renungkan lagi, seperti pada hari ini kita melihat ada mudaratnya apabila kita lanjutkan karena akan mengganggu harmonisasi sesama keluarga. Selain itu, kami menghaturkan terimakasih atas supportnya dari Pemkab Kuningan dan Pemdes Cilimus atas tempat yang telah disiapkan kepada kami,” ungkap Dudi.
Bupati Kuningan melalui Kepala Badan Kesbangpol Budi Alimudin menyambut baik pembuatan Rumah Restorative Justice, serta diharapkan bisa membantu penyelesaian sebuah masalah di masyarakat khususnya Kabupaten Kuningan. Selain itu, Ia mengapresiasi atas program Jaksa Agung RI yang mengedepankan pendekatan nurani sebagai penyelesaian permasalahan atau perkara.
“Ini menjadi sebuh bukti bahwa jaksa juga manusia, bahwa kita bekerja dalam kasus tidak hanya dalam sebuah jalur hukum yang harus kita taati di negara kita, tetapi juga dengan pendekatan nurani. Kami sambut dan apresiasi yang setinggi-tingginya, untuk itu kami buktikan dengan memfasilitasi Rumah Restorative Justice ini sebagai bentuk kepedulian kami khususnya masyarakat Kuningan, termasuk pelayanan dan konsultasi dengan Kejari Kuningan di sini,” ujarnya.
Perlu diketahui, Kejaksaan Agung membentuk Rumah Restorative Justice di seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Indonesia, sebagai lembaga yang dapat menyelesaikan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan. Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, Restorative Justice hanya untuk perkara yang ancaman pidananya di bawah lima tahun. (Abel)













