banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

Solusi Islam Membasmi Mafia Peradilan

Oleh: Lia Marselia

Korupsi masih menjadi masalah yang masih belum terselesaikan. Bahkan, diperparah dengan meluasnya kasus korupsi ke berbagai sektor, termasuk peradilan. Hal ini mencerminkan adanya kerusakan moral dan sistemik di lembaga peradilan. Sebagaimana yang dikatakan oleh Mantan Menko Polhukam Mahfud MD dari kanal Youtube-nya, bahwa saat ini kasus korupsi yang dibawa ke pengadilan akan menjadi kasus korupsi yang baru (Kompas.com, 20/4/2025).

banner 728x250

Fakta terbaru yang dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan bahwa sebanyak 29 hakim terjerat kasus suap dan gratifikasi dari tahun 2011 hingga 2024, dengan total nilai suap mencapai Rp 107,9 miliar. Bahkan, kasus yang paling baru melibatkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diduga telah menerima suap Rp 60 miliar untuk memuluskan vonis bebas bagi tiga korporasi besar di sektor kelapa sawit. Dengan adanya ini, ICW telah menegaskan bahwa ini menjadi bukti adanya “mafia peradilan”(Kompas.com, 20/4/2025).

Menanggapi kasus korupsi yang kiat menguat di sektor peradilan, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan akan menaikkan kesejahteraan para hakim. Prabowo bertujuan supaya mereka (para hakim) bisa bertindak jujur dan tidak tergiur melakukan korupsi. Hal ini, tak lain merupakan salah satu janji kampanye Prabowo saat masa kampanye Pilpres 2024. L Prabowo berkeyakinan dengan penghasilan yang mencukupi, ASN dan pejabat di negeri ini tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) (Kompas.com, 15/4/2025).

Dengan adanya keyakinan demikian, jelaslah bahwa ASN dan pejabat di negeri ini mengabdikan diri pada negara hanya untuk mendapatkan nilai materi semata untuk kelangsungan hidup mereka pribadi, bukan demi kelangsungan pemerintahan yang adil dan bijaksana yang akan mengantarkan pada kemakmuran dan kesejahteraan.

Sejatinya, hakim, ASN, dan pejabat lainnya merupakan orang yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan pemerintahan. Sudah seharusnya para pejabat menjalankan pemerintahan ini atas dasar pengabdian dirinya, bukan karena nilai materi semata. Namun, dengan berasaskan sistem kapitalisme sekulerisme suatu hal yang wajar apabila masyarakat termasuk pejabat negerinya mengindahkan segala cara agar tujuan (yang berasal dari asas kapitalis sekuleris) bisa didapat dengan jumlah yang banyak secara mudah dan praktis.

Di sisi lain, terkait perampasan aset yang dimiliki para koruptor, Prabowo telah menyatakan bahwa hal itu harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menyengsarakan keluarga pelaku, seperti anak dan istri yang tidak terlibat. Ia berpendapat bahwa aset pejabat yang dia miliki sebelum menjabat, tidak seharusnya disita. Namun, ICW menilai sikap ini salah sasaran. Pasalnya, keluarga koruptor sering terlibat atau menikmati hasil korupsi. ICW mencatat bahwa dari 2015 hingga 2023, 44% tersangka korupsi melibatkan anggota keluarga.

Solusi Islam

Islam memiliki solusi untuk membasmi mafia hukum atau mafia peradilan secara menyeluruh. Bukan solusi pragmatis dengan sekadar menaikkan gaji para hakim, misalnya. Islam menawarkan dua solusi, yaitu melalui pendekatan personal maupun sistemik dengan landasan al-Quran dan as-Sunnah.

Pertama: Solusi personal, yaitu dengan mengangkat para hakim yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT.

Sebagaimana menurut Imam an-Nawawi dalam Al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab (20/126), hakim tidak boleh dari kalangan orang kafir atau fasiq (pelaku maksiat). Keimanan ini menjadi benteng bagi dirinya dalam menjalankan amanahnya sebagai pejabat, termasuk hakim. Sehingga ia pun akan memiliki sikap wara’ (takut berbuat dosa). Dengan itu ia akan takut jika melakukan perbuatan dosa atau penyelewengan kekuasaannya. Sebab segala sesuatu yang ia perbuat akan dimintai pertanggungjawabannya di akhirat kelak. Hal ini, akan meminimalisir pelaku korupsi atau suap-menyuap dikalangan para pejabat.

Kedua: Solusi Sistemik. Dalam Islam, akan diberlakukan pengawasan ketat terhadap hakim untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Sehingga meminimalisir kezaliman yang dilakukan oleh para pejabat.

Seperti yang dilakukan oleh Umar bin al-Khaththab ra. saat menjadi khalifah. Khalifah Umar secara berkala memeriksa harta para pejabat (termasuk hakim) sebelum dan sesudah menjabat untuk memastikan tidak ada penyelewengan. Apabila saat pemeriksaan ditemukan ada kelebihan harta pada mereka secara tidak wajar, maka Khalifah Umar tidak segan-segan untuk menyita harta tidak sah tersebut. Dengan demikian, Islam mendukung perampasan aset hasil korupsi untuk mengembalikan hak-hak rakyat.

Tentu solusi ini tidak akan bisa terealisasi dalam pemerintahan sekuler saat ini. Hanya dalam sistem pemerintahan islamlah semua solusi personal maupun sistemik di atas dipastikan akan berhasil. Karena, kedua solusi tersebut membutuhkan sistem pemerintahan yang mampu menerapkan hukum atas asas aqidah yang kuat. Sistem pemerintahan Islam, yaitu Khilafah adalah satu-satunya sistem pemerintahan yang berhukum atas asas syariat Islam. Hanya dalam sistem Khilafahlah peradilan Islam mampu ditegakkan, sehingga mafia hukum dan peradilan bisa terselesaikan secara tuntas.

Wallaahu a’lam bi ash-shawaab.


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!