banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Tok !Terpidana Kasus Korupsi UPK Luragung Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda 200 Juta

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan, telah melakukan proses eksekusi Terpidana perkara korupsi perguliran UPK Luragung eks dana PNPM tahun anggaran 2021 yang bersumber dari dana APBN, di Lapas Sukamiskin Kelas 2 Bandung, Kamis (14/3/2024).

Pelaksanaan eksekusi yang dilakukan Tim Pidana Khusus Kejaksaan negeri Kuningan Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bandung, dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan Sudiarso, ST.,SH.,MH.

banner 728x250

Terpidana Rini Tasrini (RT) sebelumnya pada saat berstatus sebagai tersangka sempat melarikan diri dan menjadi buronan Kejaksaan Negeri Kuningan, sebelum akhirnya dapat di tangkap di kota Tasikmalaya setelah tim pidana khusus dan tim seksi intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan melakukan pengintaian di beberapa lokasi persembunyian terpidana.

Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Nomor : 121/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg. yang bersangkutan dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan amar putusan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara 4 (Empat) Tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 ( Dua ratus juta rupiah ) ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka kepada terdakwa dijatuhi pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. serta menghukum saudari Rini Tasrini untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 721.925.500,- (tujuh ratus dua puluh satu juta sembilan ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah).

Atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Bandung Kelas I A terpidana menerima putusan tersebut sehingga pihak jaksa Kejaksaan Negeri Kuningan dapat segera melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut. (Abel)


banner 336x280
banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!