Bingkaiwarta, KUNINGAN – Ami Amiah atau Am (39) warga RT 25 RW 01 Dusun Mancagar, Desa Parung, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, pelaku penipuan dengan modus investasi bodong, akhirnya dijerat pasal berlapis.
Dalam konferensi perssnya, Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda didampingi Kasat Reskrim AKP Hafid Firmansyah mengatakan, pelaku Am telah melakukan penipuan dengan modus investasi bodong kepada 23 orang. Dari aksi tipunya, Am berhasil meraup uang sebanyak Rp. 3,1 miliar.
“Dalam menjalankan aksinya, pelaku Am berpura pura mengajak kerjasama bisnis catering. Tersangka mengajak beberapa korbannya untuk menanamkan modal dengan iming iming keuntungan Rp. 800.000 yang dibayarkan setiap 1 minggu,” ujar Kapolres.
Menurut Kapolres, pelaku Am menjalankan aksi penipuan ini sejak tahun 2022. Awalnya, tersangka mengajak beberapa korbannya untuk kerjasama dalam usaha catering karena mendapat orderan besar untuk hajatan.
“Pelaku juga menjanjikan akan mengembalikan modal yang diserahkan secara utuh dalam kurun waktu tertentu. Cara ini membuat para korban tergiur lantas ikut berinvestasi dengan jumlah yang bervariasi. Mulai dari Rp. 5.000.000 hingga ada yang mencapai Rp. 1,2 miliar. Total dana yang berhasil terkumpul mencapai Rp. 3,1 miliar,” terangnya.
Dana tersebut ternyata tidak dipakai untuk usaha catering seperti yang dijanjikan kepada korban. Namun, digunakan pelaku untuk keperluan pribadinya, diantaranya membayar hutang ke koperasi dan sebagian dikembalikan kepada para korban dengan dalih sebagai keuntungan.
“Atas perbuatan tersangka, Am dijerat pasal berlapis yaitu 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara,” pungkas Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda. (Abel)