Bingkaiwarta, KUNINGAN – AG (35) perangkat Desa Sukadana Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Kuningan atas tindak pidana penyalahgunaan dana penanganan fakir miskin pada penyaluran bantuan sosial program sembako.
Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat pasal 36 ayat (1) huruf a jo pasal 38 jo pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin dengan ancaman hukuman lima (5) tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah.
“Oknum perangkat desa tersebut terbukti bersalah menggunakan dana bansos untuk kepentingan pribadinya,” ujar Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama dalam keterangan persnya di Mapolres Kuningan, Selasa (24/10/2023) siang.
Kasat Reskrim menjelaskan, setelah melakukan lidik dan sidik serta memeriksa saksi-saksi, maka pihaknya menetapkan AG sebagai tersangka penyalahgunaan bansos.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk membeli kebutuhan pribadinya,” jelas Putu.
Putu mengatakan, ada 6 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dirugikan akibat perbuatan tersangka. Jumlah kerugiannya sebesar Rp 10.600.000 untuk tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023.
“Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan cara menguasai kartu KKS milik 6 KPM, kemudian pada saat masuk ke rekening KPM, tersangka melakukan penggesekan dengan menggunakan mesin EDC BNI namun tidak memberikannya kepada KPM yang bersangkutan, melainkan mencairkannya melalui ATM dengan menggunakan kartu ATM BNI milik istri tersangka,” ungkapnya.
Kemudian, sambung Putu, tersangka menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya, dibelikan baju, celana, dan sepatu.
“Tersangka kini sudah kami amankan,” pungkasnya. (Abel)