banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Kasus Korupsi UPK Amanah Luragung Memasuki Babak Baru

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan telah melakukan Penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka RT, Eks Ketua Kelompok Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPKP) pada UPK Amanah Luragung, Senin (11/12/2023).

Atas perbuatannya, RT kini harus menerima kenyataan pahit karena statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi dengan modus membuat kredit fiktif dan menahan angsuran pinjaman.

banner 728x250

“Hari ini pihak penyidik dari Kejaksaan Negeri Kuningan telah memasuki babak baru, yaitu telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap tersangka atas nama RT dari Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan Kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kuningan,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, SH kepada bingkaiwarta.co.id.

Artinya, kata Kasi Intel, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan. Terhadap tersangka tersebut ditahan selama 20 hari kedepan dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Klas IIA Kuningan.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Kasi Intel menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksan yang dilakukan terhadap para tersangka pada hari ini (11/12/2023) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kuningan, penuntut umum menyatakan berkas perkara telah lengkap dan siap untuk segera disidangkan di pengadilan Tipikor Bandung.

Sebelumnya dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor UPK Amanah Luragung bermula dari laporan pengaduan masyarakat. Diketahui RT merugikan UPK Amanah Luragung dengan modus membuat kelompok fiktif dan menahan angsuran pinjaman bergulir UPK Amanah sehingga merugikan keuangan negara berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh audit Inspektorat kurang lebih sejumlah Rp. 720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah).

Sebelumnya tersangka RT juga mangkir dari panggilan penyidik pidsus Kejaksaan Negeri Kuningan dan melarikan diri dari Kabupaten Kuningan. Namun, berhasil ditangkap di Kota Tasikmalaya oleh Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan. Setelah 20 hari berlalu tersangka harus menerima kenyataan bahwa kasusnya saat ini dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut umum.

“Saat penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kuningan, tersangka RT terlihat dalam kondisi sehat dan di dampingi oleh Penasihat hukum dan telah menandatangani berita acara penerimaan dan penelitian tersangka, berita acara penerimaan dan penelitian barang bukti, serta berita acara penahanan (Tingkat Penuntutan),” beber Kasi Intel.

Setelah Tahap II ini, pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kuningan akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung untuk segera disidangkan.

Kasi Intel juga menegaskan, bahwa penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi secara refresif untuk menimbulkan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi sehingga penegakan hukum refresif adalah merupakan bagian dari pencegahan tindak pidana korupsi itu sendiri. (Abel)


banner 336x280
banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!