banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Pimda Nyawah Episode 9, Program Jaksa Masuk Sekolah dalam Membentuk Karakter Siswa yang Taat Aturan

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Pimda Nyawah program yang digagas oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, kini sudah memasuki Episode 9 tayang pertama di tahun 2024. Di episode 9 ini, Rabu (17/1/2024), Pimda Nyawah menghadirkan narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Dudi Mulyakusumah, S.H., M.M.

Seperti yang sudah-sudah program ini dilaksanakan secara offline dan online. Bertempat di SMPN 1 Kadugede dan diikuti oleh seluruh pengajar dan pelajar, serta dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, U. Kusmana, S.Sos., M.Si. didampingi para Kabid juga Kasi.

banner 728x250

Adapun yang mengikuti secara zoom di link https://bit.ly/pimdanyawahepisode9 dari berbagai SD dan SMP se-Kabupaten Kuningan. Mereka semua tampak antusias, terbukti banyak pula yang mengirimkan foto kegiatan ke Tim Kreatif 10.

Untuk mereka yang berhalangan hadir bisa menyimak catatan berikut, berisi apa saja yang disampaikan Kajari dalam Pimda Nyawah Episode 9, dengan tema seperti judul di atas, “Program Jaksa Masuk Sekolah dalam Membentuk Karakter Siswa yang Taat Aturan”.

Negara Republik Indonesia merupakan Negara Hukum bukan Negara Kekuasaan. Ciri Negara Hukum adalah adanya perlakuan yang sama dalam semua hal di dalam kehidupan sehari-hari tanpa terkecuali termasuk perlakuan yang sama di hadapan hukum (Equalty Before The Law).

Dalam Antropologi (ilmu tentang manusia), manusia dikenal sebagai makhluk sosial. Dan dilain sisi, manusia dikatakan pula sebagai makhluk pribadi.

Tentu dalam berperan sebagai makhluk sosial dan pribadi, terkadang terjadi benturan-benturan dalam kehidupan sehari-hari, maka dibutuhkan norma atau aturan untuk menjaga ketertiban sosial.

Norma atau aturan yang kita kenal adalah norma Kesopanan, Kesusilaan, Agama, dan Hukum. Lalu timbul pertanyaan: “Apakah pengertian hukum dan undang-undang?” Pakar sepakat pengertian hukum belum dapat didefinisikan. Sedangkan undang-undang yaitu hukum yang tertulis.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Dudi Mulyakusumah memaparkan, bahwa Kejaksaan adalah sesuai Undang-Undang nomor 11 tahun 2021 adalah lembaga pemerintahan yang memegang kekuasaan di bidang penuntutan dan kewenangan lain sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Sesuai Pasal 30 Undang-Undang nomor 11 tahun 2021, tugas dan wewenang Kejaksaan meliputi: di bidang Pidana, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan dalam bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum.

“Kejaksaan dalam penegakan hukum nasional memiliki tugas penyelidikan, penyidikan, penuntutan melaksanakan putusan pengadilan, dan penetapan Hakim,” paparnya.

Karena audiensnya pelajar, Kajari menitikberatkan kepada Kejaksaan berkaitan dengan program penerangan dan penyuluhan hukum, mengenal istilah Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Masuk Desa, Jaksa Masuk Laut.

Program ini bertujuan agar masyarakat dan siswa-siswi memiliki pemahaman hukum yang benar, selanjutnya menaati aturan-aturan hukum.

“Karena dalam kehidupan berkeluarga, sekolah, masyarakat, negara tidak ada perbuatan yang tidak diatur oleh hukum. Oleh karenanya para siswa-siswi harus taat dan mematuhi aturan yang berlaku,” kata Dudi. (Abel)


banner 336x280
banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!