Oleh : Tawati (Aktivis Muslimah Majalengka)
Temuan kasus baru HIV/AIDS di wilayah Kabupaten Majalengka tercatat mencapai 211 kasus. Pejabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, mengatakan, angka tersebut merupakan jumlah yang tercatat selama periode Januari – November 2024.
Tren kasus HIV/AIDS di Kabupaten Majalengka cenderung meningkat pada 2023 sebanyak 1073 kasus hingga kini angkanya mencapai 1.284 kasus. Berdasarkan laporan temuan, kasus baru HIV/AIDS selama 2024 di Kabupaten Majalengka didominasi dari kalangan buruh (Portal Majalengka, 2/1/2025).
Jika kita amati, kasus infeksi HIV/AIDS akan terus bertambah selama sekularisme menjadi asas kehidupan. Akibat agama tidak dijadikan sebagai pedoman, manusia hidup mengikuti kehendak hawa nafsunya.
Meski kampanye stop penularan HIV/AIDS gencar dilakukan, tetapi faktanya perkara yang menjadi penyebab penularan paling besar justru dilegalkan seperti hubungan sejenis, seks bebas, dan konsumsi narkoba.
Diketahui bahwa penularan infeksi HIV/AIDS pada komunitas pasangan sejenis jauh lebih besar resikonya. Centre for Disease Control and Prevention (CDC) atau Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit di Amerika Serikat mencatat bahwa perkiraan risiko terinfeksi HIV di antara lelaki seks lelaki (LSL) adalah satu dari enam, dibandingkan dengan laki-laki heteroseksual satu dari 524, dan perempuan heteroseksual satu dari 253.
Sementara itu setiap orang yang belum terinfeksi HIV, memiliki resiko tertular HIV sebesar 1/160 setiap kali menggunakan jarum yang sudah digunakan oleh penderita infeksi HIV. Gangguan penggunaan zat yang menghilangkan kesadaran juga dapat meningkatkan risiko tertular HIV melalui seks. Ketika orang berada di bawah pengaruh zat tersebut, mereka lebih cenderung terlibat dalam perilaku seksual yang berisiko, seperti melakukan hubungan seks anal atau vaginal tanpa perlindungan, berhubungan seks dengan banyak pasangan, atau melakukan seks untuk uang atau narkoba.
Maka, bagaimana mungkin penularan akan bisa dihentikan jika kebebasan perilaku dibiarkan? Apalagi, seruan hak reproduksi dan seksual melegalisasi seks bebas dan kaum penyuka sesama jenis dengan dalih hak asasi manusia. Kontradiksi inilah yang menumbuhsuburkan penularan infeksi HIV/AIDS. Ini akan terus berlangsung selama kebebasan perilaku dijunjung tinggi.
Kebebasan perilaku ini adalah buah dari ditinggalkannya aturan agama dan menjadikan akal manusia sebagai penentu segala sesuatu termasuk halal dan haram. Inilah cara pandang kehidupan yang lahir dari ditiadakannya agama dari kehidupan atau sekularisme. Selama sekularisme menjadi landasan kehidupan, infeksi HIV/AIDS mustahil diberantas karena sekularisme justru membuka peluang penularan infeksi HIV/AIDS ini.
Target dunia bebas HIV/AIDS yang digadang-gadang tercapai tahun 2030 ‘Three Zero HIV/AIDS 2030′ akan jauh dari harapan, pasalnya sejak diluncurkan pada 2010, infeksi baru HIV tetap terus meningkat.
Umat manusia yang terbebas dari infeksi HIV/AIDS secara tuntas hanya dapat diwujudkan ketika syariat Islam diterapkan secara kafah. Islam telah mengharamkan semua perilaku beresiko yang dapat menularkan infeksi HIV/AIDS. Hubungan sesama jenis, seks bebas, seks menyimpang, dan mengonsumsi narkoba adalah perbuatan yang diharamkan dalam Islam.
Setidaknya ada tiga hal yang bisa didorong untuk menekan angka HIV/AIDS. Tiga hal yang harus dilakukan, yaitu meningkatkan ilmu agama dari individu masyarakat. Kedua kontrol di masyarakat harus diperketat, dan ketiga peran negara harus terus hadir untuk menyelesaikan masalah ini.
Dengan keimanan yang kuat, setiap individu akan terhindarkan diri dari perbuatan maksiat tersebut. Apalagi, adanya kontrol masyarakat yang selalu mendorong dilakukannya kebaikan dan dijauhkannya perbuatan buruk akan membuat setiap orang kondusif dalam ketaatan kepada aturan Allah.
Islam juga mewajibkan negara untuk menjaga agar ketaatan tersebut dapat terwujud secara nyata. Untuk itu, negara akan menerapkan sistem sanksi yang tegas dan membuat jera bagi pelanggar hukum Allah. Pelaksanaan hukuman sesuai aturan Allah ini agar rakyat tercegah melakukan kemaksiatan.
Negara juga menerapkan berbagai aturan dalam seluruh bidang kehidupan yang mampu menutup semua celah yang memungkinkan penularan infeksi HIV/AIDS. Penerapan aturan Islam secara kafah ini hanya mungkin terwujud dengan ditegakkannya sistem Islam.
Wallahu a’lam bishshawab.