banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Aksi Mahasiswa Tuntut Oknum Anggota DPRD yang Selingkuh Dipecat

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Puluhan masa aksi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) melakukan unjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Kuningan, Jumat (17/1/2025). Mereka menuntut penindakan tegas terhadap terduga oknum Anggota DPRD Kuningan yang melakukan selingkuh.

Ketua PMII Kuningan, Dhika Purbaya didampingi Korlap Aksi Muhammad Romli, mengatakan bahwa perbuatan ini telah mencoreng nama baik lembaga DPRD yang seharusnya menjadi panutan masyarakat.

banner 728x250

“Kami merasa kecewa dan menyesal telah memilih wakil rakyat yang seharusnya menjadi teladan, tetapi malah melakukan tindakan tidak bermoral seperti ini. Ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat,” ujar Dhika Purbaya.

Dengan tegas pula, mereka menuntut Badan Kehormatan (BK) agar segera menindaklanjuti kasus perselingkuhan yang terjadi pada anggota DPRD.

“Jika kasus ini dibiarkan berlarut-larut tanpa tindakan tegas, kami khawatir kepercayaan masyarakat terhadap DPRD Kuningan akan semakin tergerus. Jangan biarkan lembaga ini kehilangan wibawanya,” ucapnya.

Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, bersama Ketua BK DPRD Kuningan dan anggota dewan lainnya menemui perwakilan demonstran untuk berdialog. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh PMII.

Menanggapi tuntutan massa aksi PMII, Zul menjelaskan, bahwa di lingkup Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terdapat alat kelengkapan dewan yakni Badan Kehormatan yang akan menindaklanjuti kasus dugaan oknum Anggota DPRD Kuningan selingkuh.

“Badan Kehormatan Dewan saat ini sedang memproses pemeriksaan. Kami meminta kepada massa aksi PMII, maupun seluruh masyarakat Kabupaten Kuningan agar bisa bersabar menunggu hasil pemeriksaannya,” ungkap Zul Rachdy.

Karena negara ini adalah negara hukum, maka, sambung Zul, pihaknya harus melaksanakan tugas sesuai prosedur dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Wakil Ketua 1 DPRD Kuningan, H. Ujang Kosasih, menambahkan bahwa pihaknya menggunakan asas praduga tak bersalah yakni harus mengindahkan prinsip negara hukum. “Dalam hal ini, kita tidak bisa asal langsung pecat saja. Akan tetapi harus melakukan pembuktian terlebih dahulu,” kata Ujang.

Adapun dalam aksi tersebut, PMII Kuningan menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pimpinan DPRD Kuningan:

1. Mendesak Pimpinan dan Badan Kehormatan DPRD Kuningan untuk secepatnya melakukan tindakan tegas terhadap oknum anggota DPRD Kuningan sesuai dengan prosedur dengan seadil-adilnya
2. Meminta pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan untuk melakukan evaluasi dan pembinaan serta upaya mitigasi agar tidak terjadi kembali hal serupa atau kasus lain.
3. Jika ada kasus serupa yang terjadi, maka seluruh anggota DPRD Kuningan dianggap gagal melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat dan layak diberhentikan.
4. Meminta pimpinan dan jajaran DPRD Kuningan untuk menjalankan tugas dan wewenangnya serta tidak melakukan tindakan yang melanggar kode etik maupun moral yang mencoreng nama baik institusi. **(Abel)


banner 336x280
banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!