banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Anggota DPRD Berinisial R Direkomendasikan untuk Diberhentikan Permanen

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan menggelar Sidang Paripurna pada Selasa (4/3/2025) dengan agenda utama membahas putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu anggotanya, berinisial R, dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sidang ini merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan oleh BK atas aduan masyarakat terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan R dengan seorang wanita yang berstatus istri orang lain. BK sebelumnya telah memanggil dan meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk pelapor, terlapor, serta saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

banner 728x250

Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan, BK akhirnya menjatuhkan sanksi berat kepada R berupa rekomendasi pemberhentian permanen sebagai anggota DPRD Kabupaten Kuningan. Keputusan ini diambil atas dasar pelanggaran norma asusila yang dinilai mencoreng citra lembaga legislatif.

Ustadz Luqman Maulana, Sekretaris Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan (FMPK) Kabupaten Kuningan menyatakan bahwa BK DPRD Kabupaten Kuningan yang diketuai H. Eman Suherman, SH., MH., sudah menyampaikan keputusan ini dalam rapat paripurna dan selanjutnya menjadi kewenangan pimpinan DPRD untuk disampaikan kepada partai politik yang bersangkutan. Setelah itu, proses administrasi pemberhentian akan diteruskan kepada Gubernur Jawa Barat untuk keputusan final.

Menanggapi keputusan tersebut, Ustadz Luqman Maulana mengatakan, bahwa FMPK yang dari awal mengawal kasus ini menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Kuningan, khususnya BK, yang dinilai telah bertindak tegas dalam menangani kasus asusila yang melibatkan salah satu anggotanya.

“Keputusan ini menjadi bukti bahwa DPRD Kabupaten Kuningan tidak mentolerir pelanggaran etika dan moral di lembaga legislatif. Kami berharap tindakan tegas ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota dewan agar senantiasa menjaga integritas dan nama baik lembaga,” ujar Ustadz Luqman.

Dengan keputusan ini, kata Luqman, DPRD Kabupaten Kuningan telah menegaskan komitmennya dalam menjaga marwah institusi legislatif serta memastikan bahwa setiap anggotanya menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan berpegang teguh pada kode etik yang berlaku. (Abel)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!