Bingkaiwarta, DENPASAR – Kota Denpasar secara resmi meluncurkan integrasi Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB), Nomor Objek Pajak (NOP), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Rabu, 26 November 2025. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif ini dan meyakini akan berdampak positif pada peningkatan pendapatan daerah.
Nusron Wahid mengungkapkan keyakinannya bahwa integrasi data ini akan meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Denpasar tanpa perlu menaikkan tarif. Ia merujuk pada pengalaman sukses di Sragen dan Kota Tangerang, di mana integrasi serupa mampu meningkatkan PBB hingga empat kali lipat.
“Pengalaman Sragen dan Kota Tangerang, PBB-nya langsung naik empat kali lipat. Nanti kalau nggak percaya, cek tahun depan. Begitu NIB dan NOP-nya di Denpasar terintegrasi, saya jamin PBB naik tanpa menaikkan tarif,” tegas Menteri Nusron usai menyaksikan peluncuran yang dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi (Rakor) Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bali, di Gedung Wisma Sabha, Kantor Gubernur Bali, Rabu (26/11/2025).
Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Denpasar, Mulyadi, menambahkan bahwa integrasi ini bertujuan untuk memperkuat kualitas data, mempercepat layanan, serta meningkatkan kolaborasi antara BPN dan pemerintah daerah.
“Integrasi ini bagian dari upaya meningkatkan integritas pertukaran data agar lebih optimal. Ini akan berimplikasi pada layanan yang lebih cepat, termasuk validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam pendaftaran tanah maupun pemeliharaan data,” jelas Mulyadi.
Integrasi NIB, NOP, dan NIK diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan mengurangi kesalahan pencatatan BPHTB dan meminimalkan potensi kecurangan pengurangan nilai pajak. Data perpajakan yang lebih akurat juga menjadi salah satu manfaat utama dari integrasi ini.
Bagi masyarakat, integrasi data ini menjamin kejelasan dan transparansi dalam layanan pertanahan. Masyarakat dapat melakukan verifikasi dan pengecekan data secara mandiri melalui geoportal maupun aplikasi Sentuh Tanahku. Pemerintah daerah juga menyediakan portal khusus bagi masyarakat untuk memantau proses layanan.
Dengan peluncuran integrasi NIB, NIK, dan NOP, Denpasar mengambil langkah strategis dalam digitalisasi layanan pertanahan di Bali. Inisiatif ini diharapkan dapat mempercepat layanan, meningkatkan akurasi data, memberikan manfaat ekonomi bagi pemerintah daerah, serta meningkatkan kepercayaan dan kemudahan bagi masyarakat. (Abel/hms)














