banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

ATR/BPN Jamin Layanan Pertanahan Berjalan, Aceh Tamiang Buka Posko untuk Sertipikat Pengganti

 

Bingkaiwarta, MEDAN — Bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh turut memengaruhi aktivitas pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Tamiang. Meski demikian, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Awaludin, memastikan bahwa Kantah tetap mengupayakan pelayanan yang berjalan lancar bagi masyarakat.

banner 728x250

“Kami mempercepat proses layanan sertipikat pengganti pascabencana alam. Layanan tetap berjalan setiap hari, dan hari ini di Aceh Tamiang sudah mulai dilaksanakan dengan membuka posko layanan,” ujar Awaludin dalam kegiatan Penyerahan Taruna/i KKNP-PTLP STPN di Aula Adhiguna Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatera Utara, Medan, pada Selasa (10/02/2026).

Percepatan layanan tersebut dilakukan melalui dukungan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN dan menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah di tengah proses pemulihan pascabencana.

“Apa pun kondisinya, kami tidak bisa menolak layanan dari masyarakat. Kita berpacu dengan waktu untuk mempercepat proses restorasi arsip sehingga masyarakat yang sedang mengajukan permohonan layanan dapat segera memperoleh dokumen yang dibutuhkan,” tegas Awaludin.

Saat ini, kondisi Kantah Kabupaten Aceh Tamiang belum sepenuhnya memenuhi standar operasional, sehingga pelayanan dibuka di lokasi sementara. Kantah beroperasi dari gedung sewa yang beralamat Jl. A. Yani No. 4 dan 5, Simpang Perumnas Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

Komitmen yang sama juga diteguhkan oleh Kepala Kantah Kabupaten Aceh Tamiang, Evan Rahmaini. Menurutnya, meskipun beroperasi dari lokasi sementara, pelayanan pertanahan tetap diberikan secara optimal.

“Layanan sendiri sebenarnya telah dibuka sejak Januari, dan kami juga telah menyiapkan kanal pengaduan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan. Sejauh ini, kami telah melayani penerbitan sertipikat pengganti, baik untuk Sertipikat Hak Milik (SHM) maupun sertipikat wakaf,” ungkap Evan Rahmaini.

Diharapkan, dengan pelayanan yang terus dioptimalkan di lokasi sementara ini, masyarakat terdampak bencana maupun yang membutuhkan layanan pertanahan lainnya dapat mengakses fasilitas tanpa hambatan. (Abel/hms)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan