Bingkaiwarta, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi sekaligus pemantauan lapangan terkait pengendalian alih fungsi lahan sawah serta pengelolaan sampah. Acara berlangsung di Gedung Gradhika Bhakti Praja Semarang, Senin (13/7/2026), dan dihadiri Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono beserta Wakil Wali Kota Tegal Tazkiyyatul Muthmainnah, Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng, para kepala daerah se-Jawa Tengah, unsur Tim Stranas PK, serta perangkat daerah terkait.
Fokus utama pembahasan adalah percepatan penetapan dan revitalisasi lahan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, melaporkan capaian yang cukup menggembirakan: hampir 26 kabupaten/kota atau sekitar 87 persen wilayah di provinsi ini telah memenuhi ketentuan tersebut.
“Sisanya masih ada sembilan kabupaten/kota yang sedang berproses, namun Insya Allah dalam bulan ini seluruhnya bisa kita tuntaskan,” tegasnya.
Selain urusan lahan, strategi pengelolaan sampah yang lebih maju juga menjadi agenda sentral. Pemerintah provinsi menerapkan pendekatan berjenjang: untuk empat kabupaten/kota diterapkan sistem Refuse Derived Fuel (RDF) atau pengolahan sampah menjadi bahan bakar yang diserap oleh industri semen. Sementara bagi daerah dengan volume sampah di atas 1.000 ton per hari, dikembangkan pola wilayah atau rayonisasi bersama Danantara untuk mengubah sampah menjadi tenaga listrik. Model ini sudah diterapkan di wilayah Semarang, Kendal, eks Karesidenan Pekalongan, Magelang, serta kawasan Tegal Raya yang mencakup Kabupaten dan Kota Tegal hingga Brebes.
Di sisi lain, perwakilan KPK melalui Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) menegaskan kehadiran pihaknya untuk menjaring langsung berbagai kendala dan masukan dari para kepala daerah. Hal ini nantinya akan disusun menjadi bahan koordinasi dan kebijakan lanjutan di tingkat pusat guna memastikan pengelolaan lahan dan persampahan berjalan bersih, tertib, dan tepat sasaran. (Dwi)













