banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Satlantas Polres Indramayu dan Polda Jabar Lakukan Olah TKP Ilmiah Kecelakaan Maut

 

Bingkaiwarta, INDRAMAYU – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menerjunkan tim Traffic Accident Analysis (TAA) untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara ilmiah, Senin (13/6/2026).

banner 728x250

Kedatangan Tim didampingi sejumlah anggota Satlantas Polres Indramayu ke lokasi kejadian ini guna mengungkap penyebab kecelakaan yang menewaskan 12 orang di jalur Pantura tepatnya Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu pada Minggu (12/7/2026) kemarin.

Kasubbid Gakkum Ditlantas Polda Jabar AKBP Jimmy Manurung mengatakan, tim TAA dikerahkan untuk memastikan penyebab kecelakaan melalui proses penyelidikan berbasis analisis ilmiah maupun secara digital.

“TAA hadir di sini untuk melaksanakan olah TKP secara digital dan ilmiah untuk bisa mengungkap kira-kira apa penyebab dari kecelakaan tersebut,” kata Jimmy.

Dia juga mengatakan kecelakaan terjadi pada Minggu (12/7/2026) di Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu itu melibatkan tiga kendaraan, yakni mobil pikap dan dua truk.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, lanjutnya, kendaraan pikap tersebut sempat berhenti di lajur kanan jalan karena hendak berputar arah. Namun, kendaraan tersebut kemudian tertabrak dari belakang oleh truk Hino wing box hingga terdorong ke jalur berlawanan dan bertabrakan dengan truk lainnya yang datang dari arah berlawanan.

Jimmy menyebutkan kecelakaan tersebut mengakibatkan 12 orang meninggal dunia, terdiri atas tiga korban meninggal di lokasi kejadian dan sembilan lainnya meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.

“Selain korban meninggal, enam orang lainnya mengalami luka ringan dan hingga kini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Mitra Plumbon,” paparnya.

Dalam penyelidikan kasus itu,polisi telah memeriksa empat orang saksi yang terdiri atas dua pengemudi kendaraan yang terlibat dan dua warga yang mengetahui peristiwa tersebut. Meski demikian, kepolisian belum menetapkan tersangka karena proses olah TKP dan penyelidikan masih berlangsung.

Jimmy menambahkan terdapat kemungkinan penetapan tersangka setelah seluruh rangkaian penyelidikan, termasuk gelar perkara, selesai dilaksanakan.

“Sampai saat ini kami masih melakukan olah TKP. Untuk tersangka nanti akan kami sampaikan setelah adanya gelar perkara di Polres,” katanya.

Pada kesempatan itu, dia menghimbau masyarakat agar tidak menggunakan kendaraan pikap untuk mengangkut penumpang karena berisiko menimbulkan korban jiwa yang lebih besar saat terjadi kecelakaan.

“Karena sesuai Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan pick up dilarang mengangkut manusia. Tingkat fatalitasnya sangat tinggi,” ucapnya. (ARL)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan