Bingkaiwarta, KUNINGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkoba selama bulan Februari 2026. Dalam operasi tersebut, lima tersangka laki-laki berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti, antara lain 7,4 gram sabu, 260 butir psikotropika, dan 2.811 butir obat keras/bebas terbatas.
Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, menjelaskan bahwa keempat kasus yang diungkap terdiri dari satu kasus narkotika jenis sabu, satu kasus psikotropika dan obat keras/bebas terbatas, serta dua kasus peredaran obat keras/bebas terbatas.
“Total ada empat kasus yang berhasil kami ungkap selama Februari dengan lima orang tersangka laki-laki,” ujar AKP Jojo Sutarjo kepada awak media, Senin (9/3/2026) siang.
Kelima tersangka yakni TS (31) warga Ciwaru (kasus sabu), YST (32) dan ADP (32) warga Cigugur (kasus psikotropika dan obat keras), RS (31) asal Cianjur, serta DG (28) warga Kuningan (kasus obat keras/bebas terbatas).
Barang bukti yang disita meliputi 37 paket sabu dengan berat kotor 7,4 gram; 260 butir psikotropika (200 butir Alprazolam, 30 butir Merlopam, 20 butir Prohiper, dan 10 butir Camlet); serta 2.811 butir obat keras/bebas terbatas (2.700 butir Tramadol dan 111 butir Trihexyphenidyl).
Menurut Jojo, modus operandi para pelaku beragam, mulai dari sistem tempel dengan memanfaatkan peta lokasi penyimpanan barang hingga transaksi langsung tatap muka atau cash on delivery (COD).
Kasus yang menonjol adalah penangkapan TS di pinggir jalan Desa Ciwaru, Kecamatan Ciwaru. Saat penangkapan, petugas menemukan telepon genggam yang berisi gambar peta lokasi penyimpanan sabu. Berdasarkan informasi tersebut, polisi menemukan 27 paket sabu dalam sedotan hitam dan 10 paket dalam sedotan bening hijau.
“Penggeledahan di rumah tersangka juga menemukan alat bantu pengemasan narkotika (tiga timbangan digital, plastik klip kecil, gunting, sedotan boba) serta satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna hijau tanpa nomor polisi yang diduga digunakan dalam aksinya,” jelasnya.
Dari pemeriksaan sementara, lanjut Kasat, tersangka TS mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial T asal Bogor. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasoknya.
Tersangka kasus sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. Sementara kasus psikotropika dijerat Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (maksimal lima tahun penjara), dan peredaran obat keras/bebas terbatas dikenakan Pasal 435 dan/atau 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (maksimal 12 tahun penjara). (Abel)













