Bingkaiwarta, KUNINGAN – Dalam rangka mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Lapas Kelas IIA Kuningan melaksanakan tes urine bagi 18 warga binaan blok Mapenaling, Lapas Kuningan, Kamis (26/3/2026).
Pelaksanaan tes urine ini merupakan bentuk komitmen untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta memperkuat deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di dalam lingkungan pemasyarakatan. Kegiatan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada UPT Pemasyarakatan.
Kegiatan turut dihadiri oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Sukarno Ali, beserta jajaran pejabat struktural, staf, dan CPNS Lapas Kuningan yang bersama-sama memastikan pelaksanaan sesuai prosedur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh warga binaan yang mengikuti tes dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkotika. Hal ini menunjukkan upaya pembinaan, pengawasan, dan deteksi dini yang dilaksanakan berjalan optimal.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan deteksi dini secara berkelanjutan guna memastikan lingkungan lapas tetap aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika,” ujar Sukarno Ali.
Ke depan, Lapas Kuningan akan terus melaksanakan tes urine secara berkala maupun insidentil sebagai langkah preventif. Selain itu, penguatan pengawasan, pembinaan, serta sinergi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) akan terus ditingkatkan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba serta mendukung keberhasilan program pembinaan bagi warga binaan. (Abel)













