Bingkaiwarta, KUNINGAN – Polemik terkait pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, akhirnya mendapatkan kejelasan. Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) setempat, Iin Asrini, S.P., memberikan klarifikasi resmi terkait status lahan yang sebelumnya disebut-sebut masuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Dalam penjelasannya kepada bingkaiwarta.co.id, Iin menegaskan bahwa lokasi pembangunan KDMP yang berada pada titik koordinat bujur 108,1 dan lintang -7,10039, dinyatakan secara pasti bukan merupakan lahan LP2B.
“Saya selaku Penyuluh Pertanian Lapangan di Desa Kaduagung, ingin menerangkan dengan jelas bahwa lahan pembangunan KDMP pada titik koordinat tersebut dinyatakan bukan masuk kategori lahan LP2B,” tegas Iin Asrini, Kamis (7/5/2026).
Pernyataan tersebut didasari dan diperkuat oleh dokumen resmi berupa Surat Rekomendasi Tanah Nomor 500/09/UPTD-KPP-CWR/Perek tertanggal 23 April 2026. Surat ini diterbitkan oleh UPTD Ketahanan Pangan dan Pertanian Kecamatan Ciwaru dan ditandatangani langsung oleh Kepala UPTD, Suhriman, S.E.
Berdasarkan dokumen itu, tanah seluas sekitar 960 meter persegi yang berlokasi di Blok Manis RT 002 RW 001 Desa Kaduagung, tercatat dalam SPPT atas nama Bengkok Desa Kaduagung. Rekomendasi ini diterbitkan atas permohonan resmi dari Pemerintah Desa Kaduagung terkait rencana peruntukan lahan untuk pembangunan koperasi.
Isi surat secara tegas menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak masuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sehingga secara teknis dan ketentuan yang berlaku, lahan tersebut sah dan dapat digunakan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.
Sebelumnya, pembangunan ini sempat menjadi sorotan publik dan menimbulkan perdebatan. Hal ini bermula dari hasil penelusuran melalui sistem Geographic Information System Tata Ruang (GISTARU) yang menunjukkan lokasi tersebut berada di kawasan pertanian pangan lahan basah. Perbedaan informasi antara data digital dan fakta dokumen teknis di lapangan inilah yang memunculkan pertanyaan mengenai sinkronisasi data tata ruang.
Klarifikasi dan bukti dokumen resmi ini dinilai penting untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat, agar pemahaman publik tetap proporsional dan berimbang.
Meski demikian, perlu dipahami bahwa dokumen ini hanya menjelaskan aspek teknis pertanian dan peruntukan lahan. Aspek lain seperti kesesuaian rencana tata ruang wilayah, kelengkapan administrasi pembangunan, serta dokumen perizinan tetap menjadi ranah kewenangan instansi terkait untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku.
Diketahui, program Koperasi Desa Merah Putih merupakan salah satu upaya strategis penguatan ekonomi desa. Keberadaannya diharapkan dapat memberikan dampak positif dan kesejahteraan bagi masyarakat, serta berjalan tertib dan patuh terhadap segala ketentuan administrasi pemerintahan yang berlaku. (Abel)













