Bingkaiwarta, KENDARI – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin komitmen kerja sama strategis bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah se-Sulawesi Tenggara (Sultra). Kesepakatan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang, sekaligus memperbaiki tata kelola aset daerah melalui sembilan program unggulan yang telah disusun.
Hal tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, usai memimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Aset Barang Milik Daerah (BMD) di Kantor Gubernur Sultra, Kamis (07/05/2026).
“Komitmen ini merupakan arahan langsung dari Bapak Menteri, dan tujuannya tak lain adalah untuk peningkatan kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat. Seluruh transformasi dan perbaikan yang kita lakukan, dituangkan ke dalam sembilan program kerja sama yang disepakati bersama KPK dan Pemda. Ada tiga fokus utama dari KPK, dan kami berusaha mengurai serta menyelesaikannya melalui kesembilan program tersebut,” ujar Andi Tenri Abeng.
Adapun sembilan program strategis yang menjadi pilar utama kerja sama ini meliputi: integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terintegrasi sistem Online Single Submission (OSS), sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), hingga konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menjelaskan bahwa kerja sama ini difokuskan pada tiga hal pokok, yaitu peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan, penyelesaian masalah aset milik pemerintah daerah, serta upaya nyata meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, permasalahan aset pemerintah daerah di Sulawesi Tenggara yang belum tertib atau belum terselesaikan masih cukup banyak jumlahnya, sehingga perlu ditangani secara bertahap, terukur, dan berkelanjutan melalui kolaborasi lintas lembaga. Selain itu, pengelolaan pertanahan yang rapi dan benar dinilai menjadi kunci penting agar potensi ekonomi daerah dapat digali maksimal dan berdampak langsung pada kenaikan pendapatan daerah.
“Pertanyaannya sekarang, bagaimana caranya agar pemerintah daerah bisa mendapatkan pendapatan asli daerah yang lebih baik, lebih besar, dan lebih berkelanjutan dibandingkan apa yang sudah diterima selama ini. Itulah yang ingin kita wujudkan bersama,” tegas Edi Suryanto.
Komitmen kerja sama ini kemudian dikukuhkan melalui penandatanganan kesepakatan bersama oleh seluruh Kepala Daerah se-Sulawesi Tenggara, didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sultra serta para Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Melalui langkah konkret ini, diharapkan sinergi antarinstansi semakin kuat, layanan pertanahan semakin prima, tata kelola aset daerah menjadi bersih dan akuntabel, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang sehat dan berkeadilan di Sulawesi Tenggara. (Abel/hms)













