Bingkaiwarta, KUNINGAN — Pemerintah Kabupaten Kuningan memperkuat proses validasi dan verifikasi data calon penerima serta lokasi penerima manfaat bantuan pertanian, melalui kegiatan Verifikasi Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) Bantuan Pupuk Hayati Cair (PHC) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Provinsi Jawa Barat ini berlangsung selama dua hari, pada Kamis hingga Jumat (7–8 Mei 2026), bertempat di Aula Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan. Acara ini dihadiri oleh perwakilan kelompok tani calon penerima manfaat, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Ketahanan Pangan dan Pertanian (UPTD KPP) dari seluruh wilayah Kabupaten Kuningan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah, yang hadir langsung didampingi Kepala Bidang Tanaman Pangan, Rohendi, menegaskan bahwa verifikasi CPCL merupakan langkah strategis dan krusial. Hal ini dilakukan guna menjamin setiap program bantuan pemerintah berjalan efektif, tepat sasaran, serta mampu memberikan dampak nyata dan berkelanjutan bagi para petani.
“Validasi data dilakukan dengan teliti, agar bantuan ini benar-benar diterima oleh kelompok tani yang aktif, memiliki kelayakan, dan siap memanfaatkannya secara maksimal. Dengan data yang akurat dan terverifikasi, penyaluran bantuan menjadi tepat sasaran, sehingga manfaatnya langsung terasa dalam peningkatan hasil dan mutu produksi pertanian,” ujar Wahyu.
Menurutnya, penyediaan bantuan pupuk hayati cair memiliki peran sangat penting dalam mendukung transformasi sistem pertanian menuju pola budidaya yang lebih efisien, sehat, dan ramah lingkungan.
“Pupuk Hayati Cair bukan sekadar bahan tambahan pemupukan biasa, melainkan bagian dari upaya serius memperbaiki kualitas dan kesuburan tanah, melalui pengayaan serta penguatan populasi mikroorganisme yang bermanfaat. Jika digunakan sesuai anjuran teknis, pupuk ini mampu meningkatkan ketersediaan unsur hara, memperbaiki struktur tanah, hingga menambah daya tahan tanaman terhadap gangguan hama penyakit maupun tekanan lingkungan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, keberhasilan pelaksanaan program ini sangat bergantung pada kualitas data penerima dan kesiapan kelompok tani dalam menerapkan prinsip pertanian berkelanjutan. Pemerintah daerah memastikan hanya kelompok tani yang memenuhi syarat yang akan mendapatkan dukungan ini.
“Kami ingin memast bahwa kelompok tani penerima benar-benar aktif beraktivitas, memiliki kelembagaan dan legalitas yang jelas, serta bertanggung jawab dalam mengelola bantuan yang diterima. Bantuan ini wajib digunakan sesuai pedoman teknis, supaya manfaatnya optimal baik untuk meningkatkan produktivitas, maupun menjaga kelestarian lahan pertanian kita,” tegas Wahyu.
Selain kelayakan administrasi dan kelembagaan, Wahyu juga menekankan peran vital UPTD KPP serta tenaga penyuluh pertanian di lapangan. Pendampingan tidak boleh berhenti hanya pada urusan surat-menyurat, tetapi harus masuk hingga ke pemahaman teknis penerapan di lahan.
“Pendampingan harus diperkuat secara berkelanjutan, bukan hanya soal kelengkapan berkas, tapi juga pemahaman cara budidaya yang benar. Tujuan akhirnya jelas: kami ingin petani perlahan mulai mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia, dan beralih ke sistem pertanian yang lebih sehat, aman, dan lestari,” tambahnya.
Secara rinci, program bantuan tahun 2026 ini menyasar sebanyak 229 kelompok tani yang tersebar di 188 desa, mencakup seluruh 32 kecamatan di Kabupaten Kuningan, dengan alokasi bantuan sebesar 5 liter pupuk hayati cair untuk setiap hektare lahan usaha tani.
Proses verifikasi dilakukan secara ketat dan mendalam, mulai dari pemeriksaan dokumen administrasi seperti surat keputusan pembentukan kelompok tani, identitas pengurus, data pemetaan lahan, hingga legalitas kelembagaan. Untuk menjamin kualitas dan keseragaman penilaian, setiap wilayah binaan UPTD menghadirkan lima kelompok tani sebagai sampel pemeriksaan.
Tim verifikasi dari DTPH Provinsi Jawa Barat juga memberikan arahan teknis sekaligus melakukan pengecekan langsung, guna memastikan kesesuaian data yang disampaikan dengan kondisi nyata di lapangan, serta menilai kesiapan kelompok tani dalam menerima dan memanfaatkan bantuan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kuningan kembali menegaskan komitmennya dalam menerapkan tata kelola bantuan pertanian yang transparan, akuntabel, dan sepenuhnya berbasis data fakta lapangan.
Program penyediaan pupuk hayati cair ini diharapkan menjadi salah satu pendorong utama peningkatan produktivitas pertanian di Kuningan, sekaligus mempercepat penerapan sistem pertanian ramah lingkungan yang berkelanjutan demi kesejahteraan petani dan ketahanan pangan daerah. (Abel)













