banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Perkuat Tata Kelola dan Cegah Korupsi: Sulut Ditunjuk Jadi Pilot Project Layanan Pertanahan Terintegrasi

Bingkaiwarta, MANADO – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Provinsi Sulawesi Utara sebagai salah satu daerah percontohan pelaksanaan transformasi pelayanan publik terintegrasi di bidang pertanahan. Program ini dijalankan melalui kolaborasi erat yang juga melibatkan Pemerintah Daerah, dengan tujuan utama memperkuat tata kelola layanan, memperbaiki kualitas pelayanan, sekaligus mencegah potensi penyimpangan atau praktik korupsi dalam pengelolaan aset dan pertanahan.

Penetapan ini disepakati dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemerintah Daerah se-Sulawesi Utara, yang digelar di Wisma Negara Sulut, Selasa (12/5/2026).

banner 728x250

Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menjelaskan bahwa Sulawesi Utara menjadi wilayah ketiga yang ditunjuk sebagai lokasi uji coba, setelah sebelumnya program ini diluncurkan dan berjalan di Sulawesi Selatan serta Sulawesi Tenggara. Inisiatif kerja sama ini sendiri telah digagas langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, pada Oktober 2025 lalu, sebagai langkah strategis memperkuat reformasi birokrasi dan pelayanan pertanahan di daerah.

“Karena menjadi bagian dari percontohan kerja sama Kementerian ATR dan KPK, besar harapan kami langkah ini bisa terlaksana dengan sangat baik. Sehingga nantinya dapat menjadi contoh atau best practice yang berhasil, untuk kemudian kita terapkan dan gandakan ke seluruh wilayah Indonesia, demi memperbaiki kualitas layanan publik khususnya di bidang pertanahan dan tata ruang,” ujar Andi Tenri Abeng di hadapan Gubernur Sulawesi Utara dan seluruh peserta rapat.

Ia menambahkan, keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam transformasi ini sangat krusial. Diharapkan dukungan pemda tidak hanya membantu menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang ada, namun juga memberikan kontribusi besar dalam penataan ruang wilayah agar lebih terencana dan berdaya guna.

“Telah diputuskan kerja sama tiga pihak: Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemerintah Daerah. Kami sangat yakin, dengan semangat tinggi yang ditunjukkan Bapak Gubernur dan seluruh jajaran di sini, seluruh program ini dapat berjalan lancar dan memberikan hasil nyata bagi masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, membenarkan bahwa isu pertanahan hingga kini masih menjadi salah satu tantangan utama yang kerap memunculkan masalah maupun sengketa di masyarakat. Oleh karena itu, penanganan dan perbaikan sistem layanan di sektor ini menjadi prioritas utama dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

“Pimpinan kami telah memerintahkan untuk mendahulukan penanganan permasalahan pertanahan. Karena itu, kami hadir dan mendorong perbaikan serta penguatan pelayanan publik di bidang ini,” tegas Edi Suryanto.

Lebih lanjut, Edi menjabarkan tiga fokus utama kerja sama KPK dalam program ini di Sulawesi Utara, yaitu: peningkatan kualitas pelayanan publik bidang pertanahan, pengelolaan aset atau barang milik daerah yang lebih tertib dan akuntabel, serta optimalisasi pendapatan asli daerah. Salah satu program unggulan yang akan segera didorong adalah integrasi layanan pertanahan ke dalam sistem Mal Pelayanan Publik (MPP), agar akses masyarakat semakin mudah, cepat, dan terpadu.

Di kesempatan yang sama, Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus Komaling, memberikan arahan tegas kepada seluruh kepala daerah dan pemangku kepentingan yang hadir. Ia menuntut adanya tindakan nyata dan penyelesaian masalah, bukan sekadar keluhan atau laporan saja.

“Saya ingin persoalan tanah di Sulawesi ini selesai tuntas. Jangan sampai hanya mengeluh dan bercerita masalahnya saja, tapi tidak ada aksi atau langkah penyelesaiannya. Ingat, hari ini ruang dan waktu ini milik kita, milik Sulawesi Utara. Teman-teman dari KPK dan ATR/BPN hadir di sini dengan serius, untuk memberikan bantuan dan menawarkan solusi bagi kita semua,” tegas Yulius dengan nada tegas.

Puncak dari kegiatan rapat koordinasi tersebut adalah penandatanganan komitmen bersama. Dokumen ini berisi kesepakatan untuk mencegah korupsi serta memperkuat ekonomi daerah melalui transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang. Dokumen ditandatangani langsung oleh Gubernur Sulut bersama para Bupati dan Walikota se-Sulawesi Utara, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Sulut didampingi seluruh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Penandatanganan disaksikan oleh Staf Ahli Kementerian ATR/BPN dan Direktur KPK RI.

Rakor yang juga dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Sulut ini juga membahas secara teknis sembilan program kerja sama utama. Kesembilan program ini menjadi landasan kerja sama dalam rangka pencegahan korupsi sekaligus penguatan ekonomi daerah melalui tata kelola pertanahan dan tata ruang yang lebih baik, bersih, dan transparan. (Abel/hms)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan