Bingkaiwarta, KUNINGAN — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus dugaan penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Kecamatan Cibeureum, Selasa (12/5/2026). Berkat kerja cepat tim Resmob, terduga pelaku berinisial AN (25 tahun) berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam pasca kejadian, tepatnya di kawasan Alun-alun Cimahi, Kota Bandung.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono, merinci kronologi lengkap kejadian yang memilukan tersebut. Korban diidentifikasi bernama Jaja Jamanudin (35 tahun), warga Desa Cibingbin, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan.
Peristiwa berawal dari ajakan pelaku kepada korban untuk bersilaturahmi sekaligus minum kopi di kediaman pelaku yang beralamat di Desa Cimara, Kecamatan Cibeureum. Korban yang tidak menaruh curiga pun memenuhi undangan tersebut. Mereka sempat makan dan mengobrol bersama di ruang tamu, hingga kemudian pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar di bagian dalam rumah.
“Saat berada di dalam kamar, korban tiba-tiba disiram air panas oleh pelaku. Belum sempat korban bereaksi atau menyelamatkan diri, pelaku langsung menyerang dan membacok tubuh korban menggunakan senjata tajam jenis golok secara membabi buta,” ungkap AKP Abdul Aziz saat memberikan keterangan pers, Rabu (13/5/2026).
Akibat serangan kejam tersebut, korban menderita luka berat dan serius. Luka bacok terlihat jelas di bagian kepala sebelah kiri dan sekujur tangan. Bahkan, dua jari di tangan korban dikabarkan nyaris putus total akibat sabetan keras senjata tajam tersebut. Saat ini korban masih menjalani perawatan medis secara intensif di rumah sakit guna memulihkan kondisinya.
Dari hasil penyelidikan mendalam dan keterangan yang dihimpun di lapangan, polisi akhirnya menemukan dugaan kuat motif di balik aksi nekat pelaku. Diduga keras, peristiwa ini dipicu oleh masalah asmara dan rasa cemburu buta dalam hubungan pribadi yang terjalin antara keduanya. Korban dan pelaku diketahui memiliki hubungan khusus sesama jenis.
“Motif sementara yang kami dalami dan peroleh dari berbagai keterangan, diduga kuat dipicu oleh persoalan hubungan asmara sesama jenis. Pelaku dilanda rasa cemburu yang meluap-luap terhadap korban, yang kemudian melampiaskannya dengan tindakan kekerasan ekstrem tersebut,” jelas AKP Abdul Aziz.
Setelah melakukan aksinya, pelaku tidak bertahan di lokasi. Ia langsung melarikan diri menjauh sambil membawa serta telepon genggam milik korban. Mengetahui hal itu, tim Resmob Sat Reskrim segera bergerak melakukan penelusuran dan pengejaran jarak jauh. Berbekal data dan informasi akurat, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Cimahi, Kota Bandung, sekitar pukul 08.30 WIB pagi hari berikutnya.
“Kurang dari 1 kali 24 jam berlalu, kami sudah berhasil menangkap dan membawa kembali pelaku ke Mapolres Kuningan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ini bukti keseriusan kami menindak tegas setiap tindak kejahatan,” tegasnya.
Selain mengamankan pelaku, penyidik juga berhasil menyita sejumlah barang bukti penting yang ditinggalkan di lokasi kejadian, antara lain sebilah golok yang digunakan untuk membacok serta alat atau wadah yang dipakai pelaku saat menyiramkan air panas ke tubuh korban.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku kini dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan berat, yakni Pasal 466, 467, dan 468 KUHAP. Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 9 tahun di penjara.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami seluruh alur kejadian, memeriksa saksi-saksi terkait, serta melengkapi seluruh alat bukti yang diperlukan agar kasus ini dapat diproses hingga ke meja hijau secara tuntas dan transparan. (Abel)













