Bingkaiwarta, KUNINGAN — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan melaksanakan upacara peringatan Hari Kemerdekaan yang diikuti seluruh jajaran petugas maupun warga binaan pada Senin (17/8/2026). Upacara berlangsung khidmat sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan sekaligus menumbuhkan semangat nasionalisme, kedisiplinan, dan komitmen dalam menjalankan tugas serta pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.
Rangkaian peringatan kemerdekaan pun menjadi momen berharga bagi warga binaan. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-1453, 1454, 1455, 1456, 1461.PK.05.03 Tahun 2026, sebanyak 293 warga binaan Lapas Kelas IIA Kuningan resmi memperoleh Remisi Umum 17 Agustus 2026.
Dari jumlah tersebut, 290 orang memperoleh Remisi Umum I berupa pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan 3 orang memperoleh Remisi Umum II yang berimplikasi langsung bebas, meski satu orang di antaranya masih harus menjalani kurungan pengganti denda. Besaran remisi yang diterima bervariasi mulai dari 1 hingga 6 bulan: 48 orang mendapat 1 bulan, 62 orang 2 bulan, 77 orang 3 bulan, 61 orang 4 bulan, 34 orang 5 bulan, dan 11 orang mendapat remisi 6 bulan.
Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Sukarno Ali, menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas kedisiplinan dan partisipasi warga binaan dalam mengikuti pembinaan.
“Remisi ini adalah penghargaan bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat dan mengikuti pembinaan dengan baik. Kami harap menjadi motivasi untuk terus berperilaku positif, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri agar kelak kembali ke masyarakat menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat,” ujar Sukarno Ali.
Prosesi penyerahan Remisi Umum II kepada perwakilan warga binaan berstatus bebas dilanjutkan secara resmi di Stadion Mashud Wisnusaputra Kuningan, diserahkan langsung oleh Bupati Kuningan. Turut mendampingi Wakil Bupati Kuningan, Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Kuningan.
Bupati Kuningan dalam kesempatan tersebut menyampaikan makna mendalam di balik pemberian remisi.
“Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, melainkan penghargaan atas perubahan diri dan proses pembinaan yang telah dijalani. Jadikan ini penyemangat untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan keterampilan, dan membangun kehidupan yang lebih baik saat kembali ke tengah masyarakat,” pesan Bupati Dian.
Perlu diketahui, per 17 Agustus 2026 penghuni Lapas Kelas IIA Kuningan tercatat sebanyak 454 orang dengan kapasitas hunian 252 orang. Dari jumlah itu, lebih dari separuh warga binaan kini telah menerima remisi. Lapas Kelas IIA Kuningan berkomitmen terus mengoptimalkan pembinaan agar warga binaan mampu menjadi pribadi yang lebih baik, mandiri, produktif, dan siap kembali berkontribusi di tengah masyarakat. (Abel)













