banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

Kasus Banprov P2L Lenyap, IMM Kuningan: Kejaksaan Lemah, Tidak Ada Progres!

Bingkaiwarta, KUNINGAN – IMM Kuningan ikut menyoroti dugaan adanya pungutan liar yang terjadi pada bantuan provinsi berupa P2L yang total bantuannya sekitaran Rp 1,7 milyar yang di bagikan ke 35 kelompok tani.

Selain itu, IMM Kuningan menduga adanya kongkalikong dibawah meja yang berpotensi “bagi bagi kue” untuk seluruh elemen yang terlibat hasil dari Banprov P2L senilai Rp 1,7 milyar dan IMM juga menduga yang terlibat bukan hanya sebatas jajaran dinasnya saja.

banner 728x250

Ketua IMM Kuningan Younggy Septhandika Permana membeberkan, bahwa pihaknya telah melakukan audiensi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian di kantor setempat, pada tanggal 31 Januari 2022. Dalam audiensi tersebut dihadiri oleh seluruh struktural Kabid dan Kepala dinasnya langsung.

“Dalam audensi tersebut, kami mempertanyakan soal adanya potongan bantuan yang sudah disalurkan terhadap kelompok tani. Lalu, beberapa hari kemudian adanya japrem terhadap kelompok dengan membawa konteks obrolannya yaitu adanya pemotongan untuk hal administrasi dan transportasi terhadap orang yang membawa program tersebut. Bahkan IMM Kuningan mempunyai bukti rekaman percakapan oknum dinas dengan kelompok tani dengan isi percakapan adanya biaya administrasi dan transportasi yang harus di serahkan dari kelompok tani,” beber Younggi kepada bingkaiwarta.co.id , Rabu (2/2/2022).

Sedangkan dalam audiensi tersebut, kata Younggi, jawaban yang dilontarkan oleh dinas terkait hanya jawaban normatif, bahwa tidak ada yang namanya pungutan tersebut dengan diperkuat bahwa seluruh kelompok diadakan pertemuan di dinas terkait bantuan tersebut.

“Secara logika dasar yang namanya pungli itu tidak bakalan terjadi di sebuah pertemuan serentak, karena yang berpotensi untuk melakukan pungli itu ketika semua sudah di kumpulkan dalam satu pertemuan tetapi ada pertemuan lanjutan,” ujarnya.

Bahkan, lanjut Younggi, bantuan yang sudah disalurkan kepada kelompok yang sudah masuk ke rekening kelompok itu ternyata pengadaan barang barangnya dibelanjakan oleh pihak dinas bukan sama kelompoknya langsung. Dan, hal ini adanya indikasi pungli juga yang tidak diketahui oleh kelompoknya langsung karena IMM mencoba untuk mengkarkulasikan barang barang yang di belanjakan tidak sampai Rp 50 juta.

Menurut Younggi, peran yang harus diperankan dalam program Banprov P2L ini seharusnya jangan terlalu berperan aktif dalam mengotak ngatik nominal yang di peruntukannya untuk apa saja, seharusnya peran dinas itu sebagai lembaga yang membina dan mengawasi Banprov yang didapatkan kelompok tani tersebut. Dan ini memperkuat bahwa oknum dinas tersebut bermain sangat mendalam sampai segi teknis sehingga indikasi pungli ini sangat kuat sehingga kasus ini seharusnya sudah bisa dibilang bahwa oknum tersebut bisa dibilang koruptor.

“Memang iya, kasus ini sudah masuk ke Kejaksaan. Tetapi sampai saat ini lembaga tersebut bisa dikatakan lemah dalam hal pengambilan sikap ini. Sehingga tidak ada progres dalam kasus ini dan membuat isu ini seakan akan lenyap. Dan IMM Kuningan menduga bahwa adanya oknum yang mengintervensi kejaksaan, sehingga hasil dari kasus ini tidak ada titik terang. Bahkan kejari telah mengiyakan adanya kasus tersebut,” terangnya.

Di momentum audiensi tersebut, kata Younggi, pihak dinas pun tetap mempertahankan pembenaran yang tidak masuk akal. Sehingga IMM menyatakan dinas terkait telah melakukan korupsi terhadap Banprov P2L.

“Jika dinas mengakui adanya hal tersebut, maka IMM Kuningan akan menempuh sesuai dengan prosedural. Tetapi jika dinas tetap mempertahankan statement pembenarannya, maka IMM Kuningan akan menempuh dengan caranya baik secara prosedural maupun non prosedural,” tandas Younggi. (Abel Kiranti)


banner 336x280
banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!