Bingkaiwarta, KUNINGAN — Pemerintah Kabupaten Kuningan terus memantau jalannya penanaman modal di wilayahnya agar pembangunan berjalan sesuai aturan, memberikan kepastian hukum, serta berkontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini menjadi fokus utama Rapat Koordinasi Tim Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal (Wasdal) Kabupaten Kuningan Tahun 2026 yang dipimpin Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani, di Ruang Rapat Linggarjati, Kompleks Pendopo Bupati Kuningan pada Kamis (5/11/2026).
Rapat yang diselenggarakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dihadiri perwakilan perangkat daerah serta Kasi Trantib kecamatan se‑Kabupaten Kuningan. Dalam arahannya, Wabup Tuti menegaskan bahwa investasi merupakan salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang berpotensi membuka lapangan kerja, menurunkan angka kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Investasi merupakan salah satu motor penggerak utama pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat daerah maupun nasional. Karena itu kita memiliki tanggung jawab menciptakan iklim investasi yang kondusif, aman, dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pengawasan bukan bertujuan menghambat investor, melainkan memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai peraturan perundang‑undangan, bermanfaat bagi masyarakat, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mengamanatkan kemudahan dan kecepatan pelayanan disertai penguatan pengawasan.
Sejumlah persoalan strategis menjadi bahasan utama rapat, di antaranya status Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Wabup Tuti mengingatkan agar tidak terjadi kesalahan informasi status lahan, seperti yang muncul terkait rencana pembangunan pabrik di wilayah Cieurih.
“Jangan sampai investor sudah mendapat informasi bahwa lahannya tidak masuk kawasan LSD, tetapi setelah dikoordinasikan dengan BPN ternyata masih masuk kawasan yang dilindungi. Ini harus menjadi perhatian bersama. Perangkat daerah teknis harus memastikan informasi tata ruang benar‑benar jelas,” tegasnya.
Selain lahan pertanian, rapat juga membahas pengawasan lingkungan termasuk pengelolaan limbah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penyelesaian persoalan menara telekomunikasi, penataan kabel jaringan, serta kepastian status kepemilikan lahan pada pengembangan perumahan di Desa Citapen.
Terkait ketertiban pembangunan, Wabup mengingatkan pentingnya pemenuhan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), termasuk untuk pembangunan maupun penambahan bangunan di lingkungan pondok pesantren. Menurutnya hal ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat.
“Setiap bangunan, baik permanen maupun tidak permanen, harus memperhatikan ketentuan perizinannya. Pemerintah wilayah harus aktif mengingatkan agar pengajuan PBG dilakukan sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Ia juga meminta perangkat daerah agar melayani perizinan secara cepat, transparan, dan proaktif. Apabila terdapat kekurangan persyaratan, harus segera disampaikan kepada pemohon. Surat keterangan proses pun perlu ditembuskan kepada kecamatan setempat agar seluruh pihak memahami perkembangan permohonan.
“Kalau ada kekurangan persyaratan, jangan menunggu pemohon bertanya. Segera sampaikan apa yang harus dilengkapi. Tidak ada lagi kalau memang bisa dipercepat, justru diperlambat. Kita harus proaktif karena ini juga berkaitan dengan pemasukan PAD bagi Kabupaten Kuningan,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Kuningan Erni Marpuah Jamilah, yang bertindak sebagai moderator menjelaskan bahwa rapat kali ini difokuskan pada penyampaian kondisi faktual serta permasalahan pembangunan dan kegiatan usaha di masing‑masing kecamatan. Ia menegaskan bahwa Wasdal berfungsi memberikan kepastian hukum dan kenyamanan berusaha, bukan untuk mempersulit investor.
Ia menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2026 telah dilaksanakan tiga kali koordinasi Wasdal, termasuk pertemuan sebelumnya pada 7 September di Kecamatan Cipari. Dalam rapat kali ini, perwakilan kecamatan menyampaikan hasil pendataan melalui formulir yang selanjutnya menjadi bahan evaluasi dan koordinasi lanjutan bersama perangkat daerah teknis.
Secara umum, persoalan yang dilaporkan kecamatan meliputi ketidakjelasan dan ketidakpatuhan perizinan bangunan serta kegiatan usaha, persoalan lingkungan dan infrastruktur, belum optimalnya pengawasan, serta perlunya penguatan koordinasi dan pertukaran informasi antarperangkat daerah.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemkab Kuningan berharap Tim Wasdal dapat bekerja lebih responsif, terintegrasi, dan menyeluruh hingga tingkat desa. Dengan pengawasan yang terukur serta pelayanan perizinan yang tertib, investasi di Kabupaten Kuningan diharapkan semakin berkembang, bermanfaat bagi masyarakat, dan mendorong peningkatan PAD. (Abel)













