Bingkaiwarta, KUNINGAN – Dinas Sosial Kabupaten Kuningan secara bertahap menangani kisruhnya Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Kuningan. Salah satunya, menindak tegas agen PKH yang melanggar aturan.
“Sudah 15 izin agen Bansos PKH kita cabut. Kasusnya tidak sesuai peruntukan, ada pelanggaran administrasi, mengkoordinir kartu ATM atau pencairan dana KPM,” kata Kepala Dinas Sosial Kuningan, Dr Deni Hamdani kepada bingkaiwarta.co.id, Senin (8/8/2022).
Terkait dengan mekanisme kemensos, Deni berkomitmen untuk selalu berupaya menegakan. Salah satunya keagenan PKH yang melanggar dicabut, dievaluasi. “Jadi, missal ada masyarakat, mau menjadi agen PKH asal memenuhi syarat, silahkan. Kita membuka ruang untuk aktivitas ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Deni menegaskan, bahwa mengkoordinir kartu KKS atau kartu ATM untuk pencairan milik KPM itu tidak boleh. Kalau masih terjadi, segera laporkan ke dinsos.
“Begitu pendamping PKH dan TKSK tidak boleh masuk kedalam ranah bansos. Bansos sekarang, ada dibawah koordinasi pak camat,” tegasnya. (Abel)
