banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

Korban Investasi Bodong dari Desa Cikupa Mendapat Pendampingan Hukum

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Beberapa orang warga masyarakat Desa Cikupa Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, yang menjadi korban tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus investasi bodong yang di duga dilakukan oleh tersangka berinisial AM sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, telah memberikan kuasa kepada Advokat atau Pengacara yang ada pada Kantor Hukum D. Somantri Indra Santana, S.H., dan Partners untuk mendapatkan pendampingan hukum. Hal tersebut dilakukan dan dipasilitasi oleh Kepala Desa Cikupa Meli Pemilia S.Si. sebagai bentuk perhatian dan kepedulian terhadap warga masyarakanya.

Kepada bingkaiwarta.co.id, Advokat Dadan Somantri Indra Santana, SH menyampaikan, bahwa pihaknya sebagai kuasa hukum dari delapan orang warga masyarakat Desa Cikupa yang telah menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, kemarin Jumat (27/1/2023) pagi telah mendampingi tiga orang saksi korban saat diperiksa untuk dimintai keterangan oleh pihak penyidik Kepolisian pada Satreskrim Polres Kuningan.

banner 728x250

“Insya Allah, sesuai dengan apa yang telah dijadwalkan oleh pihak penyidik pada Unit Harda Satreskrim Polres Kuningan, rencananya besok akan dilakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi lainnya,” ujar Dadan, Sabtu (28/1/2023) sore.

Dadan mengatakan, dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan ini, pihaknya akan mempercayakan dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum  kepada penyidik Kepolisian. Tentunya penyidik Kepolisian Unit Harda Satreskrim Polres Kuningan yang saat ini sedang melakukan penyidikan akan menjalankan tugasnya dengan profesional demi terwujudnya kepastian hukum dan rasa keadilan terhadap masyarakat.

“Sehingga apabila nanti hasil dari proses penyidikan didapatkan adanya pelaku lain yang ikut terlibat dalam perkara tindak pidana ini, maka tentu akan di proses sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Dadan. (Abel)


banner 336x280
banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!