Bingkaiwarta, INDRAMAYU – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah mininarket, Jalan Mayor Dasuki, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan, mengungkapkan bahwa penangkapan terduga pelaku, berinisial D (52), dilakukan pada Kamis, 15 Februari 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.
Pelaku berhasil diamankan di kediamannya di wilayah Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
“Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu bergerak cepat setelah menerima laporan dari Polsek Sindang mengenai aksi pencurian dengan pemberatan di Alfamart tersebut,” ungkapnya, Sabtu (17/2/2024)
Dalam penangkapan tersebut, Hilal mengatakan, Unit Resmob berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Android yang merupakan barang hasil curian, satu buah tambang warna hijau yang digunakan sebagai alat kejahatan, serta satu buah tang atau gegep berwarna orange yang juga digunakan oleh pelaku.
Dari hasil pemeriksaan pelaku, D mengakui telah melakukan pencurian sejumlah uang tunai, satu unit handphone dan berbagai macam merek rokok di minimarket Penganjang, Kecamatan Sindang.
“Pelaku juga menerangkan bahwa ia melakukan aksinya seorang diri dengan cara memanjat ke samping Alfamart, selanjutnya membuka genteng, mengakses atap Alfamart dengan membuka asbes menggunakan tang atau gegep, lalu turun pelaku masuk ke dalam Alfamart menggunakan tali tambang,” katanya.
Menariknya, terduga pelaku ini sebenarnya merupakan seorang penjaga keamanan perumahan. Ironisnya, penjaga keamanan tersebut justru terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan.
“Kini terduga pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Indramayu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya. (SLE)