Oleh: Resa Ristia Nuraidah
Pemerintah tengah mematangkan data dan skema penerima bantuan sosial (bansos), terutama bagi kelas menengah yang terdampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025. Menteri Sosial Saefullah Yusuf menyampaikan, tujuan adanya data tersebut agar penyaluran bansos bisa tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan. [Katadata.co.id]
Tak hanya itu, pemerintah juga memutuskan untuk memberikan diskon listrik sebesar 50 persen selama 2 bulan untuk kelompok menengah ke bawah dengan daya 450 volt ampere (VA) hingga 2.200 VA. Diskon tersebut diberikan untuk meredam dampak dari kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan diskon listrik sebesar 50 persen ini diberikan pada Januari-Februari 2024. [Viva.co.id]
Bantuan pemerintah (bansos dan diskon biaya Listrik) untuk rakyat sebagai kompensasi kenaikan PPN sejatinya tidak akan meringankan beban rakyat. Kebijakan ini kebijakan populis otoriter, kebijakan tambal sulam dalam sistem kapitalis yang memang tidak akan pernah bisa menyelesaikan masalah.
Kenaikan PPN adalah salah satu konsekuensi dalam sistem kapitalis yang menjadikan pajak sebagai sumber utama pendapatan negara untuk membiayai proyek pembangunan. Dan mirisnya hasil pembangunan tersebut tidak dinikmati semua rakyat.
Dalam Islam, pajak bukan sumber utama pendapatan negara, dan hanya diberlakukan pada kondisi saat kas negara dalam keadaan kosong serta ada pembangunan yang wajib dilaksanakan demi kepentingan rakyat. Itupun hanya pada rakyat yang mampu. Tidak semua kalangan yang dipunguti pajak.
Dalam Islam diwajibkan penguasa berbuat baik dan memenuhi kebutuhan pokok rakyat, karena penguasa adalah raa’in. Profil penguasa dalam Islam menjadi kunci lahirnya kebijakan yang berpihak pada rakyat.
Lalu dari mana sumber pendapatan negara? Islam memiliki sumber pendapatan yang beragam yang akan mampu membiayai pembangunan dan menciptakan kesejahteraan rakyat individu per individu.
Dalam sistem Islam, ada banyak sumber penerimaan negara dalam jumlah besar. Hal ini sejalan dengan sistem kepemilikan yang ditetapkan oleh Islam dan pengelolaannya sesuai dengan sistem ekonomi Islam. salah satunya bagian pemilikan umum yang terdiri dari minyak dan gas; listrik; pertambangan; laut, sungai, perairan, dan mata air; hutan dan padang gembalaan; serta aset-aset yang diproteksi negara untuk keperluan khusus.
Dan masih banyak lagi yang menjadi sumber pendapatan negara dalam sistem Islam. Semua itu bisa mensejahterakan rakyat tanpa dibebankan pungutan pajak yang semakin mencekik di tengah kondisi perekonomian rakyat yang sedang buruk.
Sistem ekonomi Islam memastikan distribusi kekayaan di antara manusia akan berlangsung secara benar. Dengan itu, setiap orang yang hidup di bawah sistem Islam akan tercukupi kebutuhan asasinya seperti pangan, papan, serta terpenuhinya juga lebutuhan pendidikan, kesehatan, keamanan dan lainnya. Demikianlah sejarah telah membuktikan kemakmuran Islam mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan itu terbilang abad lamanya. [Wallahu a’lam bi Ash-shawāb]